
Rokan Hulu, Mengabarkan.com – Personel dari Kepolisian Sektor Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu, Riau berhasil menangkap empat orang tersangka atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Dari keempatnya satu adalah perempuan.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Rokan Hulu, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK, MH, melalui Kapolsek Tambusai Utara, AKP P Simatupang SH, melalui pesan tertulis kepada redaksi mengabarkan.com, pada Kamis (9/3/2022) malam.
Kapolsek menjelaskan, keempat tersangka yang diamankan itu adalah, ZS (23), N (38), K (30), BS (21). Kempatnya diamankan di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, pada Senin (6/3/2023), atas adanya laporan dari masyarakat.
“Dari tersangka ZS, ditemukan sabu dengan berat kotor 1,16 Gram. Sementara dari tiga tersagka lainya, N, K, dan BS sebanyak 1,77 Gram [berat kotor red] . Dan keempat tersangka sudah kita amankan di Polsek Tambusai Utara untuk proses lebih lanjut,” jelas AKP P Simatupang.
Kapolsek menjelaskan, barang bukti yang disita dari ZS adalah, satu tabung kecil dibalut lakban hitam, enam paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan uang tunai sebesar Rp 170.000.
Sementara, lanjutnya, dari tiga tersangka N, K, dan BS diamankan barang bukti berupa, satu buah tabung kecil warna putih, satu paket sedang diduga narkotika jenis shabu-shabu, satu buah timbangan dua buah gunting, tiga kantong yang berisikan plastic pembungkus sabu, satu) plastic asoi yang berisikan 1 buah sendok shabu, satu buah bong, satu buah mancis, satu buah pipet, uang tunai sebanyak Rp 1.300.000 serta catatan rekapan penjualan narkotika jenis sabu.
“Keempatnya kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Kapolsek. (Paber)





