Kasus Pembunuhan di Rokan Hulu: Tuntutan Seumur Hidup atau Hukuman Mati?

Kedua terdakawa kasus pembunuhan di Kepenuhan Hulu, Rohul Riau. Foto/Mengabarkan.com

Rokan Hulu, Mengabarkan.com – Rabu, tanggal 8 Mei 2023, adalah hari persidangan bagi kedua terdakwa di Pengadilan Negeri Rokan Hulu, atas kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Kepenuhan Hulu waktu lalu.

Di persidangan, kedua terdakwa, yakni Suryansah alias Sasa dan Ramadi alias Madi, terlihat tertunduk saat hakim menayakan perihal keduannya tega menghabisi nyawa Selamat Subur (46).

“Kenapa saudara terdakwa tega menghabisi nyawa korban? Dan bagaiman cara terdakwa menghabisinya? tanya Hakim.

“Saya sakit hati yang mulia, karena saya melihat korban waktu itu bersama dengan sekuriti PT Edi. Saya pikir, dialah yang memberitahukan kami mencuri buah sawit waktu itu, hingga tertangkap,” jawab Suryansah, dengan nada terputus-putus.

Petugas dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu bersama personel Polres Rohul menggiring kedua terdakwa pembunuhan ke dalam sel. Foto/Mengabarkan.com

 

Atas sakit hati itu, Suryansah pun langsung memberitahukan informasi tersebut kepada terdakwa Madi, hingga keduanya sepakat untuk menghabisi nyawa Selamat Subur hingga tewas.

“Saya temui Madi waktu itu yang mulia.  Saya bilang ke Madi, “kita habisi aja lah si subur itu, ternyata dia yang ngasih tahu kita mengambil buah itu,” cerita Suryansah di hadapan hakim.

Usai membicarakan hal itu, tak lama kemudian, kedua terdakwa langsung menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Selamat Subur,  sekitar Pukul 02.00 WIB.

“Waktu itu, kami sudah siapkan penutup wajah dan sarung tangan yang mulia. Dan kalau kayu itu, kami ambil dari belakang rumah korban yang mulia,” ujar Suryansah menceritakan peristiwa berdarah itu.

 Istri Korban Tak Memaafkan

Sementara itu, istri korban, Suntini (39), saat bersedia diwawancara Mengabarkan.com, tak kuasa menahan tangis saat menceritakan kembali peristiwa berdarah yang dialaminya pada 25 November 2022 lalu, di Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Suntini saat diwawancara Mengabarkan.com di Pengadilan Negeri Rokan Hulu.

Tewasnya sang suami, secara sadis, membuat hati Suntini sulit untuk memaafkan keduanya.

“Sulit untuk memaafkannya. Karena saya sudah kehilangan selama-lamanya. Kehilangan suami, kehilangan ayah anak-anak ku. Anak-anak ku masih kecil-kecil. Yang pasti saya tidak akan memafkannya,” ujar Suntini berurai air mata, pada Selasa (28/2/2023) lalu.

Suntini pun meminta agar hukum berlaku adil, hingga memberikan hukuman seberat-beratnya kepada kedua terdakwa.

“Permintaan aku hukuman mati, kalau enggak seumur hidup. Karena saya sudah kehilangan selama-lamanya. Kehilangan segela-galanya dan kehilangan materi juga,“ tegasnya.

Peristiwa pilu yang dirasakan Suntini itu, ternyata dilakukan oleh dua orang pria yang merupakan tetangganya.

Keduanya dengan keji memukul pasangan suami istri itu dengan kayu bulat, hingga berujung tewasnya Selamat Subur.

Warga Geger

Peristiwa yang mengegerkan warga kala itu, langsung ditangani oleh Polres Rokan Hulu dan kemudian melakukan penyelidikan terhadap peristiwa yang terjadi di SP3 Jalur Satu, RT 004, RW 002, Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu tersebut.

fota saat sidang perdana kasus pembunuhan Selamat Subur. Foto/Mengabarkan.com

Dari keterangan polisi, Ram dan Sur  awalnya mencari rumput untuk makanan ternak dengan menggunakan karung.

Kedunya lalu mengambil brondolan kelapa sawit milik PT Eka Dura Indonesia (EDI). Saat keduanya mencuri brondolan sawit tersebut, sempat diketahui oleh korban Selamat Subur.

“Jadi Ram dan Sur melihat korban Selamat Subur berbicara dengan salah seorang security PT EDI. Namun, keduanya menyangka, bahwa korban memberitahukan mereka mengambil buah kelapa sawit milik PT EDI tersebut,” ujar Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK, MH, pada Senin (19/12/2022) lalu.

Dengan rasa kesal bercampur dendam dan sakit hati, tambah Kapolres, keduanya dengan sengaja merencanakan untuk menghabisi nyawa korban dengan cara menganiaya. Rencana awal keduanya hanya untuk menghabisi Salamat Subur, ternyata sang istri pun ikut dianiaya.

“Saat dianiaya itu, kedua pelaku merasa kedua korban sudah meninggal, ternyata Suntini masih hidup dengan kondisi terluka akibat bekas pukulan,” jelas AKBP pangucap.

“Keduanya juga mengambil barang-barang berharaga milik korban untuk biaya melarikan diri, hingga pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Rohul di tempat persembunyiannya di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah,”sambung Kapolres kala itu.

Sidang Kedua

Peristiwa  berdarah di Kepenuhan Hulu itu, kini memasuki sidang kedua di Pengadilan Negeri Rokan Hulu, pada Rabu (8/3/2023), sekitar Pukul 11.30 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu mendakwa keduanya dengan dakwaan subsideritas yang melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 365 ayat (4) KUHP.

Kajari Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, saat diwawancara Mengabarkan.com, terkait tuntutan yang akan diberikan kepada  kedua terdakwa, belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh.

“Sabar aja, kan proses hukum masih berjalan. Nanti kita lihat fakta-fakta di persidangan,” ujar Kajari, pada Selasa (7/3/2022) di ruang kerjanya. (Paber).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *