Otak-atik Basis Bacaleg di Partai Politik?

Foto Ilustrasi Pemilihan/Net/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Perhelatan pemilihan umum secara serentak akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang. Segela persiapan untuk mengikuti kontestasi demokrasi tersebut sudah dimulai oleh para partai politik yang ada di Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Rokan Hulu Riau.

Salah satu syarat untuk menuju kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), harus mendaftarkan diri ke partai politik yang ada di daerah masing – masing. Tahapan ini disebut sebagai tahap awal menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

Terlepas dari tahapan untuk maju sebagai calon legislatif, ada yang menarik perhatian publik. Sampai saat ini masih ada partai politik yang minim calon untuk maju di pemilihan 2024 mendatang. Kabarnya, keluarnya keputusan pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Rokan Hulu, menjadi alasan utama untuk menakar serta mengotak atik kembali kekuatan para calon sesuai basis suara.

Untuk diketahui, dalam  keputusan PKPU Nomor 6 Tahun 2023, tertanggal 6 Februari 2023, Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD di Kabupaten Rokan Hulu menjadi enam dapil yang sebelumnya hanya empat dapil, dengan jumlah alokasi kursi sebanyak 45.

Adapun enam dapil dan alokasi 45 kursi anggota DPRD Rohul yang ditetapkan pada Pemilu 2024 nanti, adalah  Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Rambah, Rambah Samo dan Bangun Purba dengan jumlah 8 kursi.

Kemudian Dapil 2, yakni Kecamatan Rambah Hilir dan Kecamatan Tambusai dengan jumlah 8 kursi. Dapil 3,  yakni Kecamatan Tambusai Utara dengan jumlah 7 Kursi.

Dapil 4, Kecamatan Kepenuhan, Bonai Darussalam, dan Kepenuhan Hulu dengan jumlah 6 kursi. Untuk Dapil 5, yakni Kecamatan Ujung Batu, Kunto Darussalam dan Pagaran Tapah Darussalam dengan jumlah 8 kursi. Selanjutnya Dapil 6, yakni Kecamatan Rokan IV Koto, Pendalian IV Koto, Tandun dan Kabun dengan jumlah 8 kursi.

Atas adanya keputusan pembagian dapil tersebut, tentunya partai politik akan menyusun strategi untuk menempatkan para calonnya.

Salah seorang sumber menyampaikan, sampai saat ini, partainya masih kekurangan calon untuk maju menjadi calon legislatif di 2024.

“Masih ada yang kurang di beberapa dapil. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, itu sudah rampung. Itu pun, karena faktor perubahan dapil. Jadi kita menyesuaikan sesuai dengan basis masing-masing calon, ” ujar sumber, pada Sabtu (25/2/2023).

Berikut Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

14 Juni 2022 – 14 Juni 2024 Perencanaan Program dan Anggaran

14 Juni 2022 – 14 Desember 2023 Penyusunan Peraturan KPU

14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023           Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih

29 Juli 2022 – 13 Desember 2022 Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu

14 Desember 2022 – 14 Februari 2022           Penetapan Peserta Pemilu

14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023 Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan

6 Desember 2022 – 25 November 2023 Pencalonan DPD

24 April 2023 – 25 November 2023 Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

19 Oktober 2023 – 25 November 2023          Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

28 November 2023 – 10 Februari 2024 Masa Kampanye Pemilu

11 Februari 2024 – 13 Februari 2024 Masa Tenang

14 Februari 2024 – 15 Februari 2024 Pemungutan dan Penghitungan Suara

15 Februari 2024 – 20 Maret 2024 Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

1 Oktober 2024      Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD

20 Oktober 2024   Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden.

Sumber: Laman kpu.go.id. ***(Paber).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru