Pencuri Sapi di Rohul Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

Polisi berhasil menangkap tersangka pencurian sapi di Rohul. Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Seorang pria inisial SK (39), warga Kabupaten Kampar, Riau, tak berkutik saat ditangkap oleh personel Polsek Kabun, Rokan Hulu atas dugaan pencurian sapi yang terjadi pada Desember 2022 lalu.

“SK ini ditangkap berdasarkan laporan dari  PA (48). Ia residivis dengan kasus yang sama,” beber Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kabun, AKP Aguswandi SH, pada Senin (20/2/2023).

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian berawal  pada  Jumat (16/12/202) lalu, sekitar Pukul 00.10 Wib, di mana korban inisial PA, mendapat informasi dari pihak security PTPN V, bahwasanya ada mobil Pick Up pakai tenda biru masuk ke areal KUD Bumi Asih.

Setelah mendapat informasi tesebut, lanjut Kapolsek, korban langsung memanggil warga dan melakukan pencarian terhadap informasi tersebut.

Tak lama setelah itu, korban dan warga pun melihat mobil Pick Up itu sudah berada di perempat jalan KUD Bumi Asih tanpa ada pengemudianya.

“Kemungkinan sopirnya mengetahui mobilnya dikejar warga. Sehingga mereka melarikan diri dengan meninggalkan mobil serta tiga ekor sapi di dalamnya,” jelas AKP Agus.

“Jadi mobil dan sapi itu langsung diserahkan ke Polsek Kabun. Dan langsung membuat laporan polisinya,” sambungnya.

Berdasakan laporan itu, lanjut Kapolsek, pada  Sabtu (18/2/2023), sekitar pukul 17.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Kabun  mendapat informasi bahwa salah satu pelaku yang melakukan pencurian sapi itu sedang berada di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu.

“Atas informasi itu, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Dan ternyata benar, SK sedang berada di rumahnya. Dan anggota langsung mengamankan SK dan membawanya ke Polsek Kabun,” ujarnya.

“Berdasarkan pengakuan SK ke Polisi, bahwa benar telah melakukan pencurian sapi di KUD Bumi Asih di Desa Kabun bersama dua rekannya, yaitu SI dan OP. Unit Reskrim pun langsung melakukan pencarian terhadap pelaku yang disebutkan oleh SK, tetapi belum ditemukan,” tambah AKP Agus.

“Kepada tersangka SK ini kita gunakan Pasal 363 Ayat (1) ke 1 dan ke 4 KUHP,” tegasnya . (Paber)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *