Penerapan PTSP, Cerita Seorang Satpam Pernah Cekcok dengan Wartawan di Kejaksaan Rohul

 

Wartawan Mengabarkan.com saat berbincang dengan Akhir Nasution yang bekerja sebagai Satpam di Kejaksaan Rokan Hulu, Riau.

Rokan Hulu, Mengabarkan.com – Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang terletak di Jalan Diponegoro, Pasir Pengaraian, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Riau itu, ternyata pernah memilik cerita tentang perseteruan antara wartawan dengan satpam.

Hal itu bermula saat diterapkanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), bagi setiap tamu yang hendak berkunjung ke kantor tesebut.

“Waduh,, baru-baru diterapkan aturan PTSP ini, saya sendiri sudah pernah cekcok dengan wartawan. Bahkan waktu itu, naik di Facabook,” kata Akhir Nasution, saat berbincang dengan Mengabarkan.com, di Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, pada Senin (6/3/2023).

Akhir yang berumur 35 tahun itu, mencoba menceritakan persitiwa perseteruannya dengan wartawan kala itu.

“Dulu kan belum ada penerapan PTSP ini, SOP-nya juga tidak seketat sekarang. Jadi, saat diterapkan aturan itu, rekan kita dari wartawan kurang terima, sehingga terjadilah miskominikasi, “ cerita Akhir, yang mengaku sudah bekerja menjadi satpam di Kejaksaan Rohul selama 6 tahun.

Akhir menambahkan, sejak diterapkan  PTSP tersebut , seluruh tamu yang ingin berkunjung ke Kejaksaaan Rohul sudah menerima SOP yang berlaku.

“Kalau sekarang sudah banyak yang paham. Contohnya Abang tadi, kan mau ketemu Pak Kajari, kan Abang harus daftar dulu ke pelayanan dengan menunjukkan KTP-nya, serta menyampaikan apa tujuannya. Barulah petugas PTSP menyampaikan kepada pihak yang hendak kita tuju. Begitulah aturan SOP-nya Bang,” jelas Akhir dengan nada serius.

Apa Itu PTSP?

Untuk diketahui, pelayanan terpadu satu pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk layanan kejaksaan melalui satu pintu.

Penyelenggara PTSP adalah Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.

Koordinator PTSP adalah Asisten Pembinaan dan Kepala Sub Bagian pembinaan sesuai dengan tugas dan fugsi masing-masing.

pelayanan adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka melayani kebutuhan menyelenggarakan oleh kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri bagi masyarakat sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

bidang yang dimaksud adalah bidang pembinaan, bidang inteljen, bidang tindak pidana umum, bidang tindak pidana khusus, bidang perdata dan tat usaha negara dan bidang pengawasan.

“Seksi yang dimaksud adalah seksi intelijen, seksi tindak pidana umum, seksi tindak pidana khusus, seksi perdata dan tata usaha negara, dan seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan,” ujar Kajari Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko SH,MH, kepada redaksi Mengabarkan.com melalui pesan tertulis, pada Senin (6/3/2023).

Tujuan PTSP

Kajari menejelaskan, adapun tujuan PTSP tersebut, adalah untuk mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Serta memberikan pelayanan prima, akutabel, dan anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Kajari menambahkan, prinsi pelaksanaan PTSP tersbut adalah keterpaduan dan keterbukaan, persamaan hak atau tidak diskriminatif, kecepatan dan ketepatan waktu, kemudahan, serta keterjangkauan.

“Dari yang kita sampaikan tadi, juga dibutuhkan koordinasi, akuntabilitas dan aksesibilitas,” jelas Kajari. (Paber).

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *