
Mengabarkan.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu, Riau, berhasil menangkap tersangka RP (40) atas dugaan kasus persetubuhan terhadap putri kandungnya Bunga (nama samaran) umur 12 tahun, di Kecamatan Rambah Samo, Rokan Hulu Riau, pada Selasa (2/5/2023).
Penangkapan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP D Raja Putra Napitupuli SIK, kepada reporter Mengabarkan.com, pada Kamis (4/5/2023) di raung kerjanya.
AKP D Raja menjelaskan, tersangka RP telah mengakui melakukan persetubuhan terhadap putri kandungnya selama satu kali, yaitu pada November 2022 lalu.
“Kalau persetubuhan baru satu kali. Tetapi sebelumnya, tersangka ini juga sudah melakukan pelecehan seksual terhadap putrinya, pada September 2022, sekitar Pukul 19.00 WIB, di kamar mandi milik tersangka,” terang AKP D Raja Putra.
Terungkap Atas Laporan Paman Korban
Terungkapnya kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini, berkat adanya laporan dari Paman korban inisial I (37). Di mana Paman Bunga, mendatangi rumah tersangka untuk menayakan keberdaan korban.
Sesampai di rumah tersebut, Bunga tidak ada di rumah. Dan Paman korban pun langsung menayakan kepada tersangka di mana keberadaan Bunga.
“Paman korban menayakan ke tersangka di mana Bunga. Tetapi oleh tersangka menjawab, bahwa korban sudah biasa tak pulang ke rumah. Mendengar itu, Paman korban lansung mencari ke lingkungan sekitar, yang akhirnya menemukan Bunga di rumah temanya,” jelas AKP Raja.
Kasat menambahkan, setelah Paman korban menemukan Bunga, ia langsung menayakan kenapa tidak pulang. Lantas korban menjawab takut pulang, karena ayahnya sering marah-marah. Tak hanya itu, korban pun membeberkan perlakuan bejat ayah kandungnya itu.
“Setelah korban menceritakan peristiwa itu, Pamanya lansgung melaporkanya ke Polres Rohul. Setelah dilakukan penyelidikan, dan memiliki dua alat bukti yang kuat, pihak kita langsung menangkap pelaku di rumahnya,” tegas Kasat.
Ditinggal Ibu Tirinya
Dari keterangan korban ke Polisi, bahwa selama ini, Bunga yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) itu, tinggal bersama ayah dan ibu tirinya. Karena, ibu kandungnya sudah meninggal pada 2013 lalu.
“Sebelum peristiwa itu, ia masih bersama dengan ibu tirinya. Tetapi saat kejadian, ibu tirinya sudah lama meninggalkan rumah. Tinggal dia dan ayahnya satu rumah,” jelas Raja.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 76 D Junto Pasal 81 Ayat 1,2,3 Junto 76 E, Junto Pasal 82, Ayat 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, dengan hukuman penjara selama 20 tahun. (Redaksi).

