Sikapi Peredaran Pupuk Tak Sesuai Ketentuan, Ini Jawaban Kasat Reskrim Polres Rohul

Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais. Foto/Istimewa

Mengabarkan.com – Maraknya kabar terkait peredaran pupuk palsu di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, membuat Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais angkat bicara.

Sang Kasat pun menginstruksikan kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) dan Unit Reskrim Polsek jajaran untuk melakukan upaya penyelidikan, karena pasar konsumen pupuk di Rohul sangat tinggi.

AKP Dr Raja menjelaskan, tentunya dalam penyelidikan diperlukan dahulu terkait pemahaman Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan yang kemudian dilihat pada Permentan Republik Indonesia Nomor 36/PERMENTAN/SR/10/2017 tentang Pendaftaran Pupuk An-Organik serta terkait Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Proses penyelidikan ini tentu diperlukan kerja sama dan bantuan semua elemen masyarakat. Jika ada yang mencurigakan terkait peredaran pupuk yang diduga tidak sesuai ketentuan, silahkan  untuk dilaporkan,” ujar AKP Dr Raja.

“Kita tentu memerlukan bantuan informasi masyarakat, mengingat keterbatasan personil kita untuk melakukan upaya penegakan hukum,” sambugnya.

Ia menerangkan, tidak hanya fungsi penegakan hukum pada Sat dan Unit Reskrim, namun Polres Rokan Hulu melalui fungsi prefentif dan preemtif juga akan melakukan kegiatan pencegahan, baik berupa sosialisasi pemahamam dengan menggandeng Dinas Perkebunan dan instansi lainnya yang berkompoten.

“Hal ini bisa dilakukan oleh Sat Binmas melalui para Bhabinkamtibmas yang ada di tengah-tengah masyarakat,” terangnya.

AKP Dr Raja menyampaikan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan menjelaskan dalam pasal 122 jelas mengatur terkait peredaran pupuk tidak terdaftar dan atau tidak berlebel, namun kita musti lihat pasal 72 ayat 1 dan 2 dimana pengecualian yang diproduksi oleh petani kecil, akan tetapi hanya dapat diedarkan terbatas dalam satu Kabupaten/kota.

Selain itu, lanjutnya, perlu juga mempedomani Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf e, dan Huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menurut penjelasan Kasat reskrim ini, rekontruksi hukum tersebut merupakan landasan ketentuan pidananya, selain itu dalam proses kriminalisasinya juga  diperlukan keterangan ahli yang membidangi dan berkopeten pada bidang tersebut, selain itu tentu terkait komposisi diperlukan uji labor sehingga terang suatu perbuatan pidana yang disangkakan.

“Kita sudah mulai kegiatan penyelidikan dengan dukungan pergerakan seluruh unit Reskrim Polsek jajaran, untuk diawal kita sudah mintakan data terkait distributor dan alur resmi distribusi pupuk yang ada di wilayah Rohul,” bebernya.

Untuk strategi tehnik penyelidikan, kata AKP Dr Raja,  tidak perlu diekspose nanti malah merusak target operasi yang sudah diteropong.

“Prinsipnya kita sesuaikan dengan alur penegakan hukum, mari dukung dengan beri informasi dan doakan agar kami diberikan kemudahan,” ajak AKP Raja Kosmos. (Paber).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *