Berkas Perkara Galian C Dinyatakan Lengkap, Kajari Rohul: Dalam Waktu Dekat akan Disidangkan

Satreskrim Polres Rohul menyerahkan barang bukti berupa satu unit excavator kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. Foto/IstimewaMengabarkan – Berkas perkara galian C Ilegal di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Rokan Hulu (Rohul) dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Nengeri Rokan Hulu.

Hal itu disampaikan Kajari Rohul, Fajar Haryowimboko, kepada reporter Mengabarkan.com, pada Kamis (29/6/2023) via ponselnya.

Kajari menjelaskan, berkas yang diserahkan oleh Satreskrim Polres Rokan Hulu terkait perkara galian C dengan satu tersangka serta barang bukti berupa excavator di Tambusai Utara sudah dinyatakan lengkap, tinggal menunggu sidang.

“Berkasnya (galian C) sudah lengkap. Dan Senin depan (3/7/2023) sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Rohul,” jelas Fajar.

Saat ditanya terkait barang bukti berupa satu unit excavator merk Hitachi, apakah disita oleh Kejasaan? Kejari tak membantahnya.

“Oh iya, kita sudah menyitanya (Excavator). Hanya saja kita titip, karena Kantor Kejaksaan tak ada tempat untuk menitipkan alat itu,” ujar Kajari.

“Saya kurang ingat di mana dititipkan alat itu. Lebih pastinya tanya Kasi Pidum ya. Atau hari Senin aja tanyakan,” sambung Kajari.

Untuk diketahui, sebelumnya, pada Senin (28/5/2023), Satreskrim Polres Rohul berhasil mengamankan seorang tersangka dan satu unit excavator di Tambusai Utara.

“Iya, berkasnya sudah kita serahkan ke Kejaksaan dan sudah dinyatakan lengkap itu. Jadi tak benar itu ada tangkap lepas. Kalau tak percaya konfirmasi aja ke Kejaksaan,” kata Kapolres Budi, kepada reporter mengabarkan.com, pada Kamis (29/6).(Paber).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *