Amin Syukri Kandidat Pertama yang Antar Berkas ke Kantor PWI Rokan Hulu

Amin Syukri saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon Ketua PWI Rohul. Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Hari pertama pembukaan penjaringan bakal calon (bacalon) Ketua PWI Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), baru satu orang yang mendaftar, yaitu Amin Syukri.

Amin—panggilan akrabnya, merupakan Ketua PWI Rohul periode 2021-2024. Ia mendaftar ke Kantor PWI di Komplek Pemda Rohul, pada Senin 22 Juli 2024, sekitar pukul 12.32 WIB.

Ketua panitia Konferkab PWI Rohul, Ari Ezwindra didampingi Sekretaris Panitia, Jon Kenedy dan Bendahara Ramadhan mengakui, bahwa pembukaan penjaringan bacalon Ketua PWI Rohul telah dibuka sejak pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.

“Hari ini kita panitia Konferkab telah membuka penjaringan bakal calon Ketua PWI Rohul periode 2024-2027,” jelas Ari.

Ari menyebut, saat mendaftar, Amin Syukri yang merupakan petahana didampingi oleh Eka Syahputra.

“Iya, kita sudah terima berkasnya dari saudara Amin Syukri, dan kita akan menunggu pendaftaran sekaligus pengantaran syarat pencalonan bakal calon ketua PWI Rohul lainnya hingga 27 Juli 2024 mendatang,” ujar Ari.

Ari menjelaskan, bagi anggota PWI Rohul yang hendak melakukan pendaftaran ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan oleh bacalon Ketua PWI Rohul, yaitu mengisi formulir pendaftaran, melampirkan foto kopi kartu PWI biru, melampirkan foto kopi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau sertifikat UKW, melampirkan foto coki Kartu Tanda Penduduk (E-ktp), melampirkan pas foto ukuran 4×6 warna 2 lembar.

Selain itu, lanjut Ari, ada juga membuat surat penyataan tidak sebagai ASN, kecuali pegawai RRI, TVRI dan LKBN Antara. Selanjutnya membuat surat pernyataan tidak sedang menjadi anggota organisasi wartawan lain, baik tingkat daerah, provinsi maupun nasional. Surat pernyataan tidak sedang menjadi pengurus partai politik dan calon legislatif (Caleg), dan memiliki sertifikat kompetensi wartawan Madya.

“Yang bisa mencalonkan diri sebagai Bacalon Ketua PWI Rohul adalah anggota PWI yang sudah menjadi anggota biasa minimal 1 tahun,” jelasnya.

“Persyaratan (pendaftaran) itu sudah sesuai dengan Pasal 27 Ayat 2 PD PRT PWI tentang syarat calon ketua,” sambung Ari.

Penulis: Paber Siahaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *