Angkut BBM Tanpa Izin, Pria di Rohul Riau Dirungkus Polisi

Tersangka ES saat diamankan Polsi. Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Personil Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu (Rohul) Riau, berhasil mengamankan seorang pria inisial ES (30) di Desa Pematang Tebih, Kecamatan Kepenuhan, Rohul, pada Senin (4/7/2023).

Tersangka ES diduga melakukan Tindak Pidanaa (TP) penyalahgunaan pengangkutan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite sebanyak 30 jerigen.

Kapolsek Kepenuhan, Iptu Anra Nosa, menjelaskan, pada Senin (3/7/ 2023) sekitar pukul 01.30 WIB, beberapa masyarakat sedang berada di perjalanan dan kemudian melihat satu unit mobil Pick Up merk Suzuki Type Cary BM 8451 MR warna hitam melaju kencang.

Kemudian salah seorang saksi inisial ASH memberhentikan mobil tersebut dan menanyai orang yang berada di dalam mobil.

“Saat ditanya, ES ini mengatakan bahwa sedang membawa BBM jenis pertalite. Selanjutnya, kata Kapolsek, ASH menghubungi pihak kepolisian.

Atas peristiwa itu, Kapolsek Kepenuhan langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan melakukan interogasi awal terhadap ES.

Polisi juga melakukan pengecekan terhadap satu unit mobil Pick Up merk Suzuki Type Cary BM 8451 MR warna hitam tersebut dan ES mengakui tidak memiliki izin mengangkut BBM.

“Atas perbuatannya, tersangka ES dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kerugian material Rp 9.900.000,” jelas Iptu Anra Nosa. (Paber).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *