Mengabarkan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari), Rokan Hulu, Riau, memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, pada Selasa 9 Juli 2024, di halaman kantor Kejari Rohul.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Plh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Adhi Thya Febricar SH, MH, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Lita Warman SH, MH dan disaksikan Kepala Sub Bagian Pembinaan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
Plh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Adhi Thya Febricar, menyampaikan, bahwa barang bukti yang dimusanahkan merupakan dari 96 perkara tindak pidana umum yang dirampas dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Perkara narkotika jenis sabu sebanyak 45 perkara dengan berat 471, 35 gram, dan ganja kering seberat 9.025.02 gram,” kata Adhi Thya Febricar.
Selain itu, untuk perkara keamanan dan ketertiban umum, seperti tindak pidana perjudian dan tindak pidana pengeroyokan sebanyak 16 perkara, dengan jenis barang bukti berupa baju, celana, kaos, tas, pisau, jerigen, handphone, dan lainnya.
Sedangkan perkara orang dan harta benda seperti tindak pidana pencurian, penipuan atau penggelapan sebanyak 35 perkara. Dengan jenis barang bukti baju, pisau, kayu, tas, keranjang egrek, tojok, obeng, dan lainnya.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu komitmen dalam upaya penegakan hukum pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika, seperti sabu, ekstasi dan lainya,” jelas Adhi Thya Febricar.
Penulis: Paber Siahaan