Ekspose Pendampingan Hukum, Kejari Rohul Kawal Proyek Infrastruktur Tahun 2026

Mengabarkan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menggelar Ekspose Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hulu, Senin (21/9/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy F. Simanjuntak, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Arie Daryanto, S.H., M.H., serta Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum.

Ekspose pendampingan hukum tersebut membahas pelaksanaan dua paket pekerjaan infrastruktur yang menjadi bagian dari program pembangunan Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2026.

Adapun dua paket pekerjaan yang dibahas yakni Rekonstruksi Jalan Padang Bulan–Pasir Intan dan Rekonstruksi Jalan Surau Gading–Sei Salak Marga Mulya.

Melalui kegiatan ekspose ini, Kejari Rokan Hulu memberikan pendampingan hukum kepada Dinas PUPR dalam rangka mendukung pelaksanaan pekerjaan agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta koridor hukum yang berlaku.

Pendampingan hukum oleh Seksi Datun tersebut diharapkan dapat membantu meminimalkan potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan kegiatan, khususnya yang berkaitan dengan aspek administrasi maupun perdata dan tata usaha negara.

Kejari Rokan Hulu menegaskan bahwa pendampingan hukum merupakan bagian dari upaya mendukung pelaksanaan pembangunan daerah agar berjalan secara tertib, efektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya pendampingan tersebut, pelaksanaan rekonstruksi kedua ruas jalan diharapkan dapat terlaksana tepat mutu dan tepat waktu, sehingga hasil pembangunan dapat memberikan manfaat serta meningkatkan kenyamanan dan aksesibilitas masyarakat Kabupaten Rokan Hulu.

Kegiatan ini sekaligus mencerminkan sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mengawal pembangunan daerah, dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dalam setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan.

Penulis: Paber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *