Kejari Rohul Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank BRK Syariah, Kerugian Negara Rp2,59 Miliar

Mengabarkan.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif pada Bank Riau Kepri Syariah kepada warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, periode 2011–2014.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Senin (12/10/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Pasir Pangaraian. Keempat tersangka masing-masing berinisial S, S.S, H.A, dan SL.

Berdasarkan siaran pers Kejari Rokan Hulu, perkara ini berkaitan dengan pengajuan pinjaman oleh oknum pengurus Koperasi Petani Sawit Mitra Makmur Desa Suka Maju pada Bank Riau Kepri Cabang Daludalu selama periode 2011 hingga 2014.

Tim penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan dan pemberian kredit tersebut. Pengajuan pinjaman diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun keputusan direksi bank.

Dalam proses pengajuan kredit, penyidik menemukan dugaan penggunaan identitas sembilan orang debitur dengan agunan yang kebenarannya belum diketahui.

Proses penandatanganan akad kredit juga diduga berlangsung tanpa penjelasan memadai kepada para debitur mengenai dokumen, jumlah pinjaman, bunga, tenor, agunan, serta konsekuensi hukum apabila terjadi gagal bayar.

Selain itu, pihak Bank BRK Cabang Daludalu diduga tidak melaksanakan verifikasi, wawancara, dan survei lapangan terhadap debitur maupun agunan sebagaimana prosedur standar perbankan.

Kerugian Negara Ditaksir Rp2,59 Miliar

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau Nomor PE.03.03/SR/SP-301/PW04/5/2026 tanggal 27 Agustus 2026, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut tercatat sebesar Rp2.599.000.000 atau sekitar Rp2,59 miliar.

Nilai kerugian tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit kepada warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, melalui Bank Riau Kepri Syariah atau BRK.

Penyidik Mengantongi Sejumlah Alat Bukti

Dalam proses penyidikan, Kejari Rokan Hulu menyebut telah mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk mendukung penetapan keempat tersangka.

Alat bukti tersebut meliputi keterangan 40 orang saksi, keterangan tiga orang ahli, serta surat berupa laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara. Penyidik juga menyebut adanya petunjuk yang diperoleh dari persesuaian keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti surat.

Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tim penyidik menilai telah terdapat kecukupan alat bukti untuk menetapkan S, S.S, H.A, dan SL sebagai tersangka.

Dalam siaran pers tersebut, penyidik menyebut para tersangka pernah menjabat sebagai ketua dan sekretaris Koperasi Mitra Makmur pada periode 2010–2015.

Empat Tersangka Direncanakan Ditahan Selama 20 Hari

Kejari Rokan Hulu menyampaikan bahwa keempat tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pangaraian selama 20 hari, terhitung mulai 12 Oktober hingga 31 Oktober 2026.

Penahanan tersebut dilakukan dalam rangka kepentingan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Adapun sangkaan pasal yang dicantumkan dalam siaran pers meliputi Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a, huruf c, dan huruf f KUHP, serta Pasal 622 ayat (4) huruf a KUHP juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a, huruf c, dan huruf f KUHP juncto Pasal 3 ayat (1) KUHP, sebagaimana tertulis dalam dokumen siaran pers Kejari Rokan Hulu.

Penyidikan Masih Dikembangkan

Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menegaskan bahwa penyidikan perkara tersebut masih terus dikembangkan.

Tim penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta, memperoleh manfaat, atau patut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.

Pengembangan penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit tersebut, termasuk peran masing-masing pihak yang terkait.

Perlu ditegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku, dan kesalahan para tersangka harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: Kejaksaan Negeri Rokan Hulu
Editor: Paber Siahaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *