Mengabarkan.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian terus memperkuat komitmennya dalam memenuhi hak warga binaan melalui proses pembinaan yang transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar di Aula Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, Kamis (3/9/2026). Dalam sidang tersebut, sebanyak 36 warga binaan dibahas untuk mengikuti proses pengusulan program integrasi.
Kegiatan ini diikuti jajaran terkait di lingkungan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian. Sidang juga melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau secara virtual melalui Zoom Meeting serta perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekanbaru yang hadir secara langsung.
Dalam proses sidang, masing-masing usulan warga binaan dibahas dan dikaji berdasarkan hasil pembinaan yang telah dijalani, persyaratan administratif dan substantif, serta berbagai aspek lain yang menjadi pertimbangan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kalapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, Efendi Parlindungan Purba, melalui Kasi Binadik dan Giatja, Andi Rahman, mengatakan Sidang TPP merupakan salah satu tahapan penting dalam memastikan pengusulan program integrasi dilaksanakan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
«“Sidang TPP ini merupakan bagian dari proses pemenuhan hak warga binaan yang dilaksanakan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap usulan akan melalui proses penilaian dan pembahasan dengan mempertimbangkan persyaratan serta hasil pembinaan yang telah dijalani oleh warga binaan,” ujar Andi Rahman.»
Ia menegaskan, seluruh proses pemenuhan hak warga binaan, termasuk pengusulan program integrasi, dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan dan tidak dipungut biaya.
“Kami mengimbau kepada warga binaan maupun keluarga untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas. Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan petugas dan meminta sejumlah uang terkait proses pemenuhan hak warga binaan, segera laporkan kepada pihak Lapas,” tegasnya.
Menurutnya, transparansi dalam proses pemasyarakatan menjadi bagian penting untuk memastikan setiap warga binaan memperoleh pelayanan sesuai haknya, sekaligus mencegah terjadinya praktik pungutan liar dalam proses pengusulan integrasi.
Melalui Sidang TPP tersebut, Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian berharap program integrasi dapat menjadi bagian dari proses pembinaan yang mendorong warga binaan mempersiapkan diri sebelum kembali ke lingkungan masyarakat.
Pelaksanaan Sidang TPP bagi 36 warga binaan berlangsung tertib dan lancar. Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian menegaskan akan terus meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Rido Siboro






