Pengungkapan Kasus Narkotika di Rambah Samo, Terduga Pengedar Ditangkap Saat Diduga Bertransaksi

­Mengabarkan.com– Polsek Rambah Samo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1,55 gram, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Simpang Sungai, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolsek Rambah Samo, IPDA Sarlose Mesra, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sungai Salak, Kecamatan Rambah Samo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rambah Samo langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai. Saat petugas mendapati dua orang yang diduga tengah melakukan transaksi narkotika, tim segera melakukan penyergapan.

“Dalam operasi tersebut, satu orang berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas,” ujar Kapolsek.

Tersangka yang diamankan diketahui berinisial A.N. (27), warga Desa Sungai Salak, Kecamatan Rambah Samo. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,55 gram yang diduga merupakan milik tersangka.

Selain itu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek OPPO berwarna biru serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa nomor polisi sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil tes urine sementara, tersangka dinyatakan positif mengandung metamfetamina. Dari hasil pemeriksaan awal, A.N. diduga tidak hanya menggunakan narkotika, tetapi juga berperan sebagai penjual sabu.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rambah Samo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih melakukan pengembangan guna memburu satu pelaku lain yang melarikan diri serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beserta ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.

 

Penulis:Rido

Editor: Paber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *