Peredaran Narkotika di Suka Maju Dibongkar, Polres Rohul Amankan 35,22 Gram Sabu

Mengabarkan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AW (26) diamankan petugas di sebuah kamar kos di Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, polisi menyita barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 35,22 gram serta setengah butir pil ekstasi dengan berat kotor 0,38 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima personel Satresnarkoba Polres Rokan Hulu dari Satreskrim Polres Rokan Hulu mengenai adanya sejumlah orang yang diamankan di sebuah kamar kos di Desa Suka Maju dan diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin AIPTU Ronaldi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan AW.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening serta setengah butir pil ekstasi.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit timbangan digital, satu lembar plastik klip bening, satu buah bong dari botol plastik, satu tas warna hitam, uang tunai Rp300 ribu, serta satu unit telepon seluler merek Vivo warna hitam.

Dalam pemeriksaan awal, AW mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut berada dalam penguasaannya. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial S yang disebut berada di wilayah Pasir Pengaraian.

Untuk kepentingan proses penyidikan, AW bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Rokan Hulu guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terhadap AW menunjukkan hasil positif metamfetamina.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan pemasok.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Rokan Hulu dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan berhenti pada tersangka yang diamankan, tetapi akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut,” tegasnya.

Atas dugaan perbuatannya, AW dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis:Rido

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *