Mengabarkan.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Polres Rokan Hulu, Polda Riau, mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap belanja bahan bakar minyak (BBM) dan belanja sewa mobilitas darat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu, pada Jumat (3/5/2024).
Hal itu disampaikan Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, melalui Kasat Reskrim, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, kepada reporter Mengabarkan.com, melalui pesan tertulis, pada Senin (13/5/2024).
“Jumat kemarin, Unit Tipikor Sat Reskrim telah menyerahkan 2 berkas perkara tersangka inisial JT dan HI ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rohul,” ujar AKP Raja Kosmos.
Raja Kosmos menjelaskan, berkas dugaan korupsi yang sumber dari anggaran APBD Rohul tahun 2019 itu, dikembalikan setelah penyidik melengkapi semua petunjuk yang diberikan oleh Jaksa.
“Penyidik sudah melengkapi P19 Jaksa, baik pemenuhan kelengkapan formil dan materil di dalam berkas perkara. Semuanya sudah kita lengkapi tanpa ada satupun kekurangan sesuai petunjuk yang dikirimkan ke kita,” jelasnya.
AKP Kosmos menambahkan, setelah penyerahan berkas, pihaknya tinggal menunggu P21. Selanjutnya apabila sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa maka tersangka dan barang bukti akan di limpahkan.
“Saya rasa berkas perkara sudah sangat lengkap, pemenuhan syarat formil dan materil serta barang bukti pendukung. Selain itu, kedua tersangka telah mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan beberapa kerugian negara baik dalam bentuk barang dan uang yang kita simpan di Mapolres Rohul,” terangnya.
Selain pengembalian berkas, AKP Raja Kosmos juga menyampaikan, bahwa untuk membuat semakin terangnya tindak pidana telah diterbitkan surat perintah dan tugas penyelidikan terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap belanja BBM dan belanja sewa mobilitas darat pada Februari 2024 lalu.
“Sudah ada 14 orang saksi yang kita periksa dalam perkara ini. Bakan keterangan ahli auditor BPKP dan hasil audit kerugian keuangan negara juga sudah. Mudah-mudahan Minggu ini sudah bisa kita naikan ke proses penyidikan melalui gelar perkara di Dit Krimsus Polda Riau,” bebernya.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohul, Fajar Haryowimbuko SH, MH membenarkan adanya pengembalian berkas dari pihak kepolisian.
“Sudah (dikembalikan). Sedang diteliti kembali oleh tim Jaksa peneliti,” kata Fajar, saat dihubungi reporter Mengabarkan.com, via teleponya, pada Senin (13/5).
Saat ditanya kapan berkas tersebut dinyatakan P21 oleh Jaksa, Fajar pun belum bisa menjawabnya. “Sabar ya,” kata Kajari singkat. (Redaksi).