
Mengabarkan.com – Inisial MF umur 34 tahun tak berkutik saat diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing, Riau, pada Selasa (5/9/2023).
Pria yang beralamat di Desa Sumber Jaya Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, itu diringkus atas dugaan Tindak Pidana (TP) judi online jenis chip higgh domino.
Hal itu disampaikan Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, pada Rabu (6/9/2023).
AKP Linter menerangkan, bahwa penangkapan pelaku judi online tersebut dilakukan setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi online.
Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp 175.000, satu unit Handphone merk Vivo Y22 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/13/IX/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KUANSING/POLDA RIAU, tanggal 6 September 2023.
“Tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kuansing untuk diproses secara hukum,” kata AKP Linter.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1, 2 KUHP Jo pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” sambung Kasat. **(Paber).





