Mengabarkan.com — Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam menangkap seorang perempuan berinisial ER (46), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dana tabungan nasabah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kota Intan Amanah, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
ER yang diketahui merupakan bendahara BUMDes Kota Intan Amanah diamankan polisi pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta mengumpulkan berbagai dokumen terkait dugaan penggelapan dana tabungan masyarakat.
Perkara tersebut mencuat setelah seorang warga bernama Ibandri (56) melaporkan dugaan hilangnya dana tabungan miliknya di BUMDes Kota Intan Amanah. Dugaan persoalan diketahui ketika pelapor hendak menarik seluruh dana tabungannya, namun pihak BUMDes disebut tidak memiliki dana untuk mengembalikan uang tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelapor sebelumnya memiliki tabungan atas nama istrinya, Adariah, di BUMDes Kota Intan Amanah. Saldo awal tercatat sebesar Rp117,85 juta pada 22 Oktober 2021.
Setelah dilakukan sejumlah penarikan, saldo tabungan tersebut menjadi Rp38 juta pada 11 Juli 2024. Selanjutnya, pada 1 September 2024, pelapor kembali melakukan setoran sebesar Rp102 juta sehingga saldo tabungan menjadi Rp140 juta.
Pada 6 September 2024, pelapor kemudian memindahkan saldo sebesar Rp140 juta dari rekening atas nama istrinya ke rekening atas nama dirinya.
Namun, ketika pelapor hendak menarik seluruh dana tersebut, uang yang seharusnya tersimpan di BUMDes ternyata sudah tidak tersedia. Polisi juga menemukan bahwa rekening atas nama pelapor disebut tidak tercatat sebagai nasabah BUMDes Kota Intan Amanah.
Tak hanya Ibandri, penyidik menemukan lima warga lainnya yang mengalami persoalan serupa. Mereka tercatat memiliki tabungan, namun tidak terdaftar sebagai nasabah BUMDes Kota Intan Amanah.
Para warga sebelumnya telah beberapa kali melakukan musyawarah untuk mencari penyelesaian dan meminta pengembalian dana. Namun, persoalan tersebut belum menemukan penyelesaian hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian pada 17 Desember 2025.
Dalam proses penyidikan, Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan BUMDes. Penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen serta melakukan gelar perkara sebelum menetapkan ER sebagai tersangka pada 20 April 2026.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah dua kali melayangkan panggilan untuk pemeriksaan. Namun, tersangka disebut tidak memenuhi panggilan tersebut.
Polisi kemudian melakukan upaya paksa dengan mengamankan ER pada Kamis malam. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Kunto Darussalam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya buku simpanan sukarela atas nama Adariah, buku simpanan sukarela atas nama Ibandri beserta slip setoran, serta laporan audit dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
Atas dugaan perbuatannya, ER dijerat Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan.
Kapolsek Kunto Darussalam AKP Joko Frasanta mengatakan, proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik akan melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami seluruh fakta dan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana tabungan masyarakat di BUMDes Kota Intan Amanah.
“Proses hukum masih berjalan dan penyidik akan terus mendalami fakta serta dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut,” demikian keterangan kepolisian.
(Humas Polres Rohul)
Penulis:Rido






