Mengabarkan.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu bersama Polsek Rambah mengungkap dugaan peredaran narkotika di kawasan perkebunan kelapa sawit, Dusun Suka Damai, Desa Rambah Tengah Hulu, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Rabu (16/9/2026) tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu, ganja kering, pil ekstasi, serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan bermula ketika Kapolsek Rambah IPTU Andi Tiro Lukito, S.H., M.M., menerima informasi terkait temuan barang bukti narkotika di sebuah gubuk yang berada di kawasan perkebunan kelapa sawit.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba berkoordinasi dengan Polsek Rambah untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 09.30 WIB, tim gabungan yang dipimpin langsung Kapolsek Rambah melakukan penggeledahan terhadap sebuah gubuk yang diduga milik seorang pria berinisial YS.
Penggeledahan turut didampingi masyarakat setempat. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 17 paket sabu dengan berat kotor 41,46 gram, 16 paket daun ganja kering dengan berat kotor 24,06 gram, serta 32 butir pil ekstasi dengan berat kotor 10,83 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan empat unit timbangan digital, dua unit handy talky (HT), satu dompet warna hitam, tiga kotak warna hitam dan ungu, satu pack plastik bening, satu kaca pirex, uang tunai Rp650.000, satu sendok plastik, satu KTP atas nama Didi Adriansyah, serta enam unit telepon seluler Android.
Dari sejumlah barang bukti yang ditemukan, petugas menduga lokasi tersebut berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Namun, pria yang diduga sebagai pemilik barang bukti berinisial YS berhasil melarikan diri saat proses pengungkapan berlangsung. Hingga kini, personel Satresnarkoba Polres Rokan Hulu masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap yang bersangkutan.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Rokan Hulu dalam memberantas peredaran narkotika. Terhadap terduga pemilik barang bukti yang melarikan diri, kami masih melakukan pengejaran dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Dendy.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Perkara tersebut kini ditangani Satresnarkoba Polres Rokan Hulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: Humas Polres Rohul
Editor: Rido






