Mengabarkan.com – Jajaran Polsek Kabun, Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Aliantan, Kecamatan Kabun. Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, dua pria berinisial R.S.G dan A.R diamankan bersama barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 1,53 gram.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di depan Swalayan Syariah, Desa Aliantan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kabun IPTU Jerri Paulus Sinaga, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rezi Fahmi, S.H. bersama personel Unit Reskrim Polsek Kabun untuk melakukan penyelidikan.
Saat melakukan pengintaian, petugas melihat dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan berhenti di depan swalayan. Tim kemudian mengamankan R.S.G dan melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,53 gram yang disimpan di dalam kotak rokok merek Veloz. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dalam pemeriksaan awal, R.S.G mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial A.R di wilayah Ujung Batu. Berdasarkan pengakuan itu, Unit Reskrim Polsek Kabun segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan A.R di kediamannya di Desa Ujung Batu.
Hasil interogasi terhadap A.R mengungkap bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial Y. Polisi kemudian melakukan pengejaran ke rumah yang bersangkutan, namun Y diduga telah melarikan diri bersama seorang pria lain yang juga berinisial Y. Keduanya kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu aparat kepolisian.
Selain mengamankan satu paket sabu, polisi turut menyita kotak rokok merek Veloz yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti. Sementara itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kabun guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Kabun IPTU Jerri Paulus Sinaga, S.H. menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu. Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolsek.
Penulis:Rido
Editor:Paber






