Polsek Rokan IV Koto Selesaikan Kasus Pengeroyokan Melalui Restorative Justice, Pelapor dan Terlapor Sepakat Berdamai

Mengabarkan.com – Polsek Rokan IV Koto, Polres Rokan Hulu, kembali mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan hukum dengan memfasilitasi penyelesaian kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan melalui mekanisme restorative justice atau penyelesaian secara damai. Proses mediasi berlangsung di ruang pertemuan Mapolsek Rokan IV Koto, Jumat (31/7/2026).

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rokan IV Koto IPTU Dodi Ripo Saputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026, sekitar pukul 09.30 WIB di RT 011/RW 006, Dusun II Lubuk Ingu Banjar Datar, Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Andri Kasra (33), warga Desa Cipang Kiri Hilir, pada Senin (27/7/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian mengupayakan penyelesaian melalui mediasi dengan mempertemukan pelapor dan terlapor, Abu Bakar (30), beserta keluarga masing-masing.

Proses mediasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Rokan IV Koto didampingi penyidik. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak diberikan kesempatan menyampaikan pandangan dan mencari solusi terbaik melalui musyawarah.

Hasilnya, pelapor dan terlapor sepakat mengakhiri perselisihan secara damai, Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian yang menyatakan kedua pihak saling memaafkan dan berkomitmen menjaga hubungan baik serta tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak terlapor juga bersedia membantu memperbaiki kaca jendela rumah milik pelapor serta memberikan bantuan biaya sebesar Rp5 juta. Selain itu, kedua belah pihak menyatakan siap mempertanggungjawabkan secara hukum apabila melanggar isi kesepakatan yang telah dibuat.

Mediasi tersebut turut disaksikan tokoh masyarakat dan perangkat desa, di antaranya Syafrizal (Dt. Kayo), Kepala Dusun Lubuk Ingu Martison, Ketua BPD Desa Cipang Kiri Hilir Aspul Hendri, Ninik Mamak Zet A, Ketua RW 006 Banjar Datar Maryunis, serta diketahui oleh Kepala Desa Cipang Kiri Hilir, Asri T., S.Pd.

Dengan ditandatanganinya surat perdamaian, pelapor secara resmi mencabut laporan pengaduannya di Polsek Rokan IV Koto dan menyatakan tidak keberatan apabila proses penyelidikan dihentikan.

“Setelah adanya kesepakatan damai, pelapor mencabut laporan pengaduannya dan tidak keberatan apabila perkara ini dihentikan penyelidikannya,” ujar IPTU Dodi kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).
Selain memfasilitasi perdamaian, Kapolsek juga memberikan imbauan kepada kedua belah pihak agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Menurut IPTU Dodi, restorative justice merupakan salah satu bentuk penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial tanpa mengabaikan aspek keadilan dan kepastian hukum.

“Mediasi menjadi salah satu pendekatan penyelesaian perkara yang mengutamakan musyawarah, pemulihan keadaan, serta terciptanya perdamaian antara para pihak. Namun penerapannya tetap dilakukan secara selektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia berharap penyelesaian tersebut dapat memberikan rasa keadilan sekaligus menjaga keharmonisan masyarakat di wilayah hukum Polsek Rokan IV Koto.

Keberhasilan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice ini menjadi bagian dari komitmen Polres Rokan Hulu dalam menghadirkan penegakan hukum yang profesional, humanis, serta berorientasi pada penyelesaian konflik secara damai guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Penulis:Rido
Editor: Paber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *