Polsek Rokan IV Koto Ungkap Peredaran Sabu, Pria 21 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 25 Gram

Mengabarka.com– Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rokan IV Koto berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M.A. (21) diamankan bersama barang bukti enam paket sabu dengan berat kotor sekitar 25 gram yang disembunyikan di dalam kloset kamar mandi.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di RT 004 RW 002, Desa Lubuk Betung, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolsek Rokan IV Koto IPTU Dodi Ripo Saputra, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Lubuk Betung.

Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim AIPTU Hedriyanto, S.Pd.I. melaporkan informasi kepada Kapolsek. Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan hingga akhirnya tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu yang disimpan di dalam sebuah dompet kecil berwarna hitam dan disembunyikan di dalam kloset kamar mandi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang haram tersebut diakui sebagai milik tersangka.

Selain narkotika jenis sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni satu unit timbangan digital, dua unit telepon genggam (Samsung Galaxy A56 dan Oppo A78), uang tunai sebesar Rp5.550.000, satu dompet kecil berwarna hitam, satu skop pipet berwarna hitam, serta empat bungkus plastik klip bening yang diduga digunakan sebagai kemasan sabu.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rokan IV Koto guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ancaman hukuman terhadap pasal tersebut berupa pidana penjara berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polsek Rokan IV Koto dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika serta menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Rokan Hulu.

Penulis:Rido Siboro

Editor:Paber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru