Polsek Tambusai Utara Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu, Polisi Sita 22 Paket Siap Edar

Mengabarkan.com – Jajaran Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu, kembali mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Dusun I Kuala Mahato, Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (6/8/2026).

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial J.I. (35) dan A.R.P. (39). Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 22 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 6,12 gram.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan perkebunan kelapa sawit Dusun I Kuala Mahato. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Tr.K., S.I.K., M.H., memerintahkan personel melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan mengarah kepada J.I. yang kemudian berhasil diamankan petugas. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah kotak permen yang di dalamnya terdapat 22 paket diduga narkotika jenis sabu siap edar.

Selain sabu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp2.261.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, alat hisap sabu atau bong, kaca pireks, kartu ATM, dompet, serta sejumlah barang lainnya.

Dari pemeriksaan awal, J.I. mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A.R.P. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan A.R.P. di depan kediamannya di wilayah Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menemukan bukti transaksi berupa dua kali transfer dana dari rekening milik J.I. ke rekening atas nama inisial I.S. Data rekening tersebut ditemukan pada telepon genggam milik A.R.P.

Temuan tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan J.I. positif mengandung amphetamine (AMP), sementara A.R.P. dinyatakan negatif.

Saat ini kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polsek Tambusai Utara mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan atau diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat mempersempit ruang gerak jaringan narkotika sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba.

 

Editor: Rido Siboro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *