Polsek Ujung Batu Ringkus Terduga Pengedar, Sita 45,84 Gram Sabu dan Barang Bukti Rp10,4 Juta

Mengabarkan.com – Polsek Ujung Batu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial A.A. (34) diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat kotor 45,84 gram, uang tunai Rp10.400.000, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 17.40 WIB di sebuah rumah di Jalan Lubuk Bendahara, Dusun Suka Maju, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kanit Reskrim Polsek Ujung Batu, AKP Sudarto Sihombing, S.Sos, pada Senin (20/7/2026) malam.

Informasi itu menyebutkan bahwa kawasan Jalan Lubuk Bendahara diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada Kapolsek Ujung Batu, Kompol Buyung Kardinal, S.H., M.H., yang langsung memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Reskrim Polsek Ujung Batu bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka di belakang rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di saku celana sebelah kiri tersangka.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah pelaku. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan lima paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening, lima bungkus plastik klip kosong, dua unit timbangan digital, dua skop plastik, satu alat hisap sabu (bong), satu kaca pireks, tiga buah mancis, satu unit telepon genggam merek Vivo Y12 warna biru, serta sebuah dompet cokelat berisi uang tunai sebesar Rp10.400.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Kepada penyidik, tersangka mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Ujung Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penimbangan, total barang bukti sabu yang disita memiliki berat kotor 45,84 gram. Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan perundang-undangan lainnya sebagaimana diterapkan dalam proses penyidikan.

Kapolsek Ujung Batu, Kompol Buyung Kardinal, S.H., M.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Ia menegaskan bahwa Polsek Ujung Batu akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolsek.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polsek Ujung Batu dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Rokan Hulu sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penulis:Rido
Editor: Paber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *