Mengabarkan.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Rohul. Seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di pinggir Jalan Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Tersangka berinisial RP (31), warga Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, diamankan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dendi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Satresnarkoba pada Senin (13/7/2026). Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin AIPTU Ronaldi bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Dendi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram yang dibungkus plastik klip bening. Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu lembar plastik merah, satu dompet hitam, satu kotak rokok merek Esse, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam merek Vivo warna ungu, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi, serta uang tunai sebesar Rp9 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut berada dalam penguasaannya dan diperoleh dari seseorang berinisial TN yang disebut berdomisili di Kota Pekanbaru. Keterangan tersebut masih terus didalami penyidik guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan.
Polres Rokan Hulu mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran gelap narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Rokan Hulu.
Penulis:Rido Siboro
Editor:Paber






