Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Amankan Pria Beserta Sabu 0,96 Gram dalam Penggerebekan di Rambah

Mengabarkan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial M.I. (28) berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 22.45 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba Polres Rokan Hulu.

Atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, Tim Opsnal yang dipimpin AIPTU Ronaldi bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan M.I. di sebuah rumah di Desa Pematang Berangan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0,96 gram, satu buah bong, satu buah kaca pirek, serta satu unit telepon seluler iPhone 13 berwarna merah muda yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial P yang berdomisili di Kecamatan Rambah. Keterangan itu kini masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamina.

Atas perbuatannya, M.I. disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, IPTU Dendi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah hukum Polres Rokan Hulu.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba,” tegas IPTU Dendi.

Polres Rokan Hulu berharap peran aktif masyarakat terus ditingkatkan dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika, sehingga peredaran barang haram tersebut dapat ditekan dan generasi muda terlindungi dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
(Humas Polres Rokan Hulu)

Penulis:Rido
Editor: Paber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *