
Mengabarkan.com – Seorang warga kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, Luther Surbakti, mendatangi Mapolres Rohul, pada Jumat 24 April 2026.
Kedatangan Luther untuk melaporkan seorang warga berinisial T atas dugaan penyerobotan lahan kaplingan miliknya dengan luas 10×30 meter yang terletak di Jalan Poros SP1, Sungai Kuti, Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Rokan Hulu.
Usai membuat laporan di kantor polisi, Luther Surbakti menjelaskan, informasi dugaan penyerobatan lahan tersebut bermula pada Februari 2026 saat dirinya mengecek lahan tersebut.
“Jadi saat saya mengecek lahan itu, sempadan saya bilang kalau lahan itu sudah dijual oleh T. Padahal lahan itu sama sekali tidak pernah saya jual kepada siapa pun,” beber Luther.
Berbekal dari informasi itu, Luther pun langsung menuju ke rumah T untuk menanyakan informasi yang didengarnya. Hanya saja T saat itu tak berada di rumah yang di jumpai hanyalah istrinya.
“Dari pengakuan istri T ini bahwa tanah itu sudah dibayar suaminya (T) ke saya. Padahal saya tidak pernah menjual tanah itu. Bahkan bukti surat kepemilikan tanah ada sama saya” tegasnya, sembari menunjukkan surat jual beli tanah pada tahun 2014 lalu.
Luther menambahkan, mendengar klaim T itu pihaknya juga sudah pernah melakukan mediasi di rumah Samsir Sihombing tapi tak membuahkan hasil.
“T ini tetap mengklaim bahwa tanah itu sudah miliknya, bahkan dari informasi tanah itu sudah dijualnya kepada orang lain,” ujarnya.
Luther pun berharap dengan dibuatnya laporan tersebut, pihak kepolisian dapat memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, sebelum berita ini tayang redaksi Mengabarkan.com sudah berupaya mencoba mengkonfirmasi pihak T melaui pesan WhatsApp, namun belum ada respon.
(Ber).






