
Mengabarkan.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu memastikan bakal memeriksa pengelola SPBU yang berada di Dusun Kumu, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Rokan Hulu, Riau.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Resrkrim AKP D Raja Putra Napitupulu, kepada wartawan, pada Selasa (31/5/2023) di ruang kerjanya.
“Iya, dalam waktu dekat ini kita akan minta keterangan dari pihak pengelola SPBU-nya. Inisialnya H,” jelas AKP D Raja singkat.
Dua Tersangka Diamankan
Untuk diketahui, sebelumnya Satseskrim Polres Rokan Hulu berhasil mengamankan dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
“Tersangkanya inisial DF (28) dan AQ (29),” kata Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu, pada Kamis (25/5/2023).
AKP Raja menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di SPBU PT San Prima Jaya Sukses Simpang Kumu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa satu unit mobil Panter merk Isuzu BE 2363 AW yang berisikan minyak bio solar dan unit mesin EDC,” beber Kasat Reskrim.
Kronologi Penangkapan
AKP D Raja menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka bermula pada Selasa (23/5/ 2023), sekitar pukul 15.00 Wib. Dimana Unit Tipidter Satreskrim Polres Rohul mendapat informasi dari masyarakat, di SPBU PT San Prima Jaya Sukses, Simpang Kumu, terdapat adanya dugaan penyalahgunaan pengangkutan maupun Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah.
Atas informasi tersebut, Kanit Tipidter SatReskrim Polres Rohul bersama anggota melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Kemudian, sekitar pukul 18.30 Wib, Tim melihat dan mendapatkan satu unit mobil merk Isuzu Panther BE 2363 AW yang dikendarai DF sedang mengisi minyak jenis bio solar ke tangki minyak yang sudah dimodifikasi.
“Tim langsung mengamankan satu unit mobil tersebut bersama sopir mobil inisial DF dan mengamankan petugas SPBU inisal AQ yang sedang mengisi minyak ke mobil,” jelas Raja. (Tim/Ded).






