
Mengabarkan.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) diringkus Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) atas dugaan kepemilikan sabu.
Dari tangan wanita tersebut polisi berhasil menyita satu buah plastik klip bening yang berisi sabu seberat 0.25 gram.
Wanita tersebut berinisial DA (40), warga Dusun Ciberlin Desa Pulau Godang Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, mengatakan bahwa wanita itu baru saja membeli barang haram tersebut dari seorang wanita inisial DW (DPO) yang selanjutnya pelaku akan menjual sabu tersebut kepada pembeli
“Seorang wanita yang berinisial DA ini kita amankan pada Selasa (20/6/23), sekitar pukul 22.00 WIB, bertempat di Dusun Ciberlen Desa Pulau Godang Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi,” ujar Novris
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya 1 bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu ,1 unit handphone merk Samsung warna biru dengan IMEI1 354556104494920 dan Sim Card Nomor 0813-7485-8200.
“Pelaku DA dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Kuansing guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” jelasnya. (Paber).






