Mengabarkan.com – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menyampaikan apresiasi kepada Polda Riau atas langkah tegas dalam mengungkap dugaan perusakan ekosistem hutan mangrove seluas 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Penegakan hukum tersebut dinilai sebagai upaya penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem pesisir.
Sebagai Koordinator Wilayah Kementerian Kehutanan di Provinsi Riau, BBKSDA menilai tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan menjadi bagian penting dalam melindungi kawasan mangrove yang memiliki nilai ekologis tinggi.
“Kami BKSDA mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya penegakan hukum terhadap tindakan perusakan ekosistem mangrove di Kabupaten Rokan Hilir,” ujar Kepala Bidang Teknis BBKSDA Riau, Ujang Holisudin, Sabtu (25/7).
Ujang menjelaskan, hutan mangrove bukan sekadar vegetasi yang tumbuh di kawasan pesisir.
Ekosistem yang didominasi tumbuhan tahan garam (halofit) tersebut memiliki fungsi vital sebagai benteng alami yang melindungi garis pantai dari abrasi, gelombang laut, dan berbagai ancaman bencana pesisir.
Selain itu, kawasan mangrove menjadi habitat penting bagi berbagai jenis ikan, udang, kepiting, dan biota laut lainnya karena berfungsi sebagai tempat mencari makan (feeding ground) dan lokasi pemijahan.
Keberadaan mangrove juga berperan menjaga produktivitas sektor perikanan yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat pesisir.
BBKSDA juga menegaskan bahwa hutan mangrove berfungsi sebagai biofilter alami yang mampu menyaring berbagai polutan sebelum memasuki perairan laut.
Kawasan tersebut sekaligus menjadi habitat penting bagi berbagai satwa liar, terutama burung air dan satwa yang bergantung pada ekosistem pesisir.
Lebih jauh, mangrove memiliki peran strategis dalam menghadapi perubahan iklim melalui kemampuannya menyerap dan menyimpan karbon biru (blue carbon) dalam jumlah besar.
Fungsi tersebut mendukung komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca serta mencapai target net zero emission pada 2060 atau lebih cepat.
BBKSDA berharap pengungkapan kasus ini menjadi efek jera bagi para pelaku perusakan lingkungan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian hutan mangrove.
“Kami berharap upaya penegakan hukum terhadap pelaku perusakan mangrove dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran seluruh pihak bahwa menjaga ekosistem mangrove berarti menjaga perlindungan pesisir, ketahanan pangan masyarakat, kelestarian satwa, serta masa depan lingkungan bagi generasi mendatang,” tutup Ujang.
Penulis: Rido Siboro
Editor: Paber






