Buru Pelaku hingga Cianjur, Polres Rohul Ungkap Curat dan Sita Uang Rp46 Juta serta Perhiasan Emas

Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Tony Prawira. Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Tim Resmob bersama Tim RAGA Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Simpang Ngaso, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DM (39) yang diduga sebagai pelaku. Tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban terkait hilangnya sejumlah harta benda dari dalam rumah.

Peristiwa itu diketahui korban, Sri Yulita, pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban baru pulang setelah beberapa hari mendampingi orang tuanya menjalani perawatan di Rumah Sakit Awal Bros.

Setibanya di rumah, korban kemudian memeriksa brankas miliknya. Saat dibuka, korban mendapati sejumlah barang berharga yang sebelumnya tersimpan di dalam brankas telah hilang.

Korban selanjutnya melakukan pencarian terhadap barang-barang tersebut, namun tidak menemukannya. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob dan Tim RAGA Polres Rokan Hulu melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas memperoleh informasi bahwa dugaan pelaku merupakan seorang asisten rumah tangga yang bekerja di rumah korban.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi mengetahui bahwa terduga pelaku telah meninggalkan Kabupaten Rokan Hulu dan menuju kampung halamannya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Tak ingin kehilangan jejak, petugas kemudian melakukan pengejaran hingga ke Jawa Barat. Pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, Tim Resmob berangkat menuju Jakarta menggunakan pesawat, sebelum melanjutkan perjalanan darat ke Kabupaten Cianjur.

Kerja keras petugas akhirnya membuahkan hasil. Pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, polisi berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya yang berada di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.

Saat menjalani interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban yang berlokasi di Jalan Simpang Ngaso, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp46.442.000, 35 lembar uang dolar Amerika Serikat pecahan 100 dolar, enam buah kalung emas, sembilan buah gelang emas, tiga buah emas batangan Antam, 15 cincin emas/berlian, tiga buah liontin kalung, 12 subang atau anting, satu batu giok, satu unit PlayStation 5 warna putih, serta satu tas ransel warna hitam.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Rokan Hulu dalam menangani tindak pidana sekaligus memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat.

Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis:Rido

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *