Cegah Karhutla, Kapolres Kuansing Imbau Warga Jangan Buang Puntung Rokok Sembarangan

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK, MH. Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com- Demi mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kuantan Singingi (Kuansing), AKBP Pangucap Priyo Soegito mengimbau warga agar tidak membuang puntung rokok dengan sembarangan.

Selain itu, Pangucap juga mengajak seluruh masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam pencegahan karhutla di wilaya hukum Polres Kuansing.

“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kuansing, saya ingin mengimbau terkait bahaya karhutla, khususnya ancaman karhutla manakala terjadi kemarau. Jangan buang puntung rokok dengan sembarangan,” imbau Pangucap melalui pesan tertulis, pada Rabu 31 Juli 2024.

“Apabila melihat terjadi kebakaran agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau aparat setempat,” sambungnya.

Selain itu, Kapolres juga memerintahkan Polsek jajaran Polres Kuansing untuk memperhatikan wilayah yang terdapat kawasan hutan dengan tetap melakukan patroli pada saat siang dan malam.

“Saat patroli personel juga harus melakukan sambang dan sosialisasi bahaya dan dampak dari karhutla ini,” jelas Pangucap.

Pangucap menambahkan, dalam mencegah karhutla, pihaknya juga memaksimalkan peran dari Bhabinkamtibmas dan Sat Binmas Polres Kuansing.

“Kita telah beri arahan kepada jajaran terutama personel Bhabinkamtibmas agar selalu membaur bersama warga dan rajin turun ke wilayah binaan guna menyampaikan imbauan Kamtibmas kepada masyarakat, terutama antisipasi terjadinya kebakaran saat musim kemarau,” jelasnya.

Ia menekabkan, bagi pelaku dengan sengaja melakukan pembakaran lahan, kebun maupun hutan, maka pelaku pembakaran hutan akan dikenakan pidana dengan melanggar Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Hutan. “Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1999. Dalam pasal ini disebutkan, ‘Barang Siapa Dengan Sengaja Membakar Hutan Diancam Dengan Pidana Kurungan Penjara Paling Lama 15 tahun dan denda Rp 5 Juta Rupiah’.

“Dengan ditetapkannya status siaga karhutla tahun 2024 ini, masyarakat diminta untuk selalu waspada dan tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kepada perusahaan juga diimbau untuk mempersiapkan peralatan pemadaman, agar saat terjadi karhutla di perkebunan bisa siap diturunkan,” tegas Pangucap.

“Sanksinya sudah jelas untuk masyarakat maupun perusahaan. Jadi harus berhati-hati, dan waspada jangan sampai ada lahan ataupun perkebunan yang terbakar saat musim kemarau,” sambungnya.

Penulis: Paber Siahaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *