Kuri dan Bandar Sabu di Rohul Tak Berkutik saat Diringkus Polisi

Kedua Tersangka saat diamankan Polisi. Foto/Mengabarkan
com

Mengabarkan.com – Dua pria inisial JAS (31) dan DSS (23), berhasil ditangkap personel Polsek Tandun, Polres Rokan Hulu (Rohul), pada Rabu, 31 Juli 2024.

Kedua pria ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB, di RT 009 RW 005 Desa Puo Raya Kecamatan Tandun, Rohul.

“Keduanya suda kita amankan di Mapolsek Tandun. Tersangka JAS berperan sebagai kuri, sementara DSS adalah pengguna,” ujar Kapolsek Tandun, Iptu Lof Lasri Nosa.

Iptu Lof mejelaskan, dari kedua tersangka diamankan sabu dengan berat kotor 0,78 gram, satu kotak rokok merek sampoerna Mild, satu lembar kertas timah rokok, satu unit hand phone Readmi Note 3 warna hitam dan satu unit sepeda motor honda Revo warna hitam demgan BM 3934 UU.

“Kedua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek, guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Kapolsek menerangkan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di desa tersebut sering dijadikan transaksi sabu.

“Atas informasi itu, kita langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka. Kedunya kita amankan saat melakukan transaksi sabu,” jelasnya.

Iptu Lof menjelaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Paber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *