Mengabarkan.com — Unit Reskrim Polsek Kepenuhan berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah warga di Desa Pekan Tebih, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu. Dua pria berhasil diamankan, sementara satu terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kedua tersangka yang diamankan yakni AS alias AD (25), warga Desa Pekan Tebih, Kecamatan Kepenuhan Hulu, dan TI alias TJ (42), warga Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, S.H., mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Suhairi, pada 1 September 2026.
Aksi pencurian diketahui korban pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, korban bersama istri dan anaknya baru pulang menghadiri pesta pernikahan.
Sesampainya di rumah, korban mendapati pintu bagian tengah dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban menemukan ventilasi kamar mandi dalam kondisi rusak.
Kecurigaan semakin kuat setelah korban memeriksa lemari dan mendapati sejumlah perhiasan emas serta uang tunai sebesar Rp6 juta telah hilang.
Selain itu, satu unit telepon genggam juga turut dibawa pelaku.Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp130 juta.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan pelaku,” ujar IPTU Jonnes.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada AS alias AD. Polisi memperoleh informasi bahwa AS telah meninggalkan wilayah Kepenuhan Hulu bersama seorang pria berinisial J menggunakan mobil Toyota Vios warna merah milik TI alias TJ.
Pelarian AS akhirnya terhenti di Kota Pekanbaru. Pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Kepenuhan berhasil mengamankan AS di area parkir Furaya, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Dalam pemeriksaan, AS mengakui telah mengambil 26 keping/perhiasan emas milik korban beserta uang tunai Rp6 juta. Perhiasan emas tersebut kemudian dijual di salah satu toko emas di Pekanbaru dengan hasil sekitar Rp126 juta.
Uang hasil penjualan emas tersebut kemudian digunakan tersangka untuk membeli sejumlah barang, di antaranya sepeda motor Honda CB150R dan telepon genggam Samsung.
Sebagian hasil tersebut juga diberikan kepada J dalam bentuk sepeda motor Honda Scoopy dan telepon genggam Poco.
Sementara itu, TI alias TJ turut diamankan polisi pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya di Desa Kepenuhan Timur.
Kepada penyidik, TJ mengakui menerima uang sebesar Rp8 juta dari AS sebagai imbalan karena mengantar AS dan J menuju Pekanbaru.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka TJ mengetahui tujuan keberangkatan AS dan J ke Pekanbaru untuk menjual emas hasil pencurian tersebut. Saat ini keduanya telah diamankan di Polsek Kepenuhan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas IPTU Jonnes.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda CB150R, uang tunai Rp1,65 juta, telepon genggam, sejumlah dokumen milik korban, pakaian yang digunakan tersangka, serta satu unit Toyota Vios warna merah nomor polisi B 1133 EEG yang diduga digunakan untuk mengantar para pelaku ke Pekanbaru.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUH Pidana dengan ancaman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap J yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Sumber: Humas Polres Rohul
Editor: Rido






