Diduga Bakar Hutan dan Lahan di Kuansing, Pria Ini Ditangkap Polisi

Seorang Pria diamankan Polisi atas dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan. Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Seorang pria inisial P (49) diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, atas dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan seluas 1,5 hektar.

Pelaku P diamankan polisi di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Selasa (13/6/2023), sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, menjelaskan, bahwa kejadian bermula pada Sabtu 20 Mei 2023, sekira pukul 19.00 wib, personil Polsek Kuantan Mudik melakukan pengecekan dan verifikasi satu titik hotspot yang terpantau oleh aplikasi Dashboard Lancang Kuning dengan koordinat 0’48’21.85″ S, 101’40’15.28 EE yang berlokasi di daerah Palabi Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing.

“Setelah dilakukan penyelidikan bahwa lahan yang terbakar diduga kuat dilakukan oleh pemilik lahan dan setelah dilakukan interogasi terhadap warga bahwa pemilik pondok yang berada dekat lahan yang terbakar tersebut merupakan sebagai pemilik lahan, dan luas lahan yang terbakar lebih kurang 1,5 hektar,” terang AKP Linter.

Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, memerintahkan Kanit Tipiter IPDA Mario Suwito, bersama tim opsnal Polres Kuansing AIPDA Sandi Kurniawan, BRIPKA Korpri Naldi, BRIPDA Memed Ali Akja dan BRIPDA Srisman Gea untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku pembakaran tersebut.

Dari hasil penyelidikan Kanit Tipiter IPDA Mario Suwito, bersama tim opsnal Polres Kuansing mendapatkan informasi keberadaan diduga pelaku berada di Desa Buluh Manis Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, lalu Kanit Tipidter dan Tim opsnal langsung berangkat untuk melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan pelaku.

Kemudian pada Selasa 13 juni 2023, sekitar pukul 14.30 WIB, pelaku berhasil diamankan. Dan saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolres Kuansing untuk proses lebih lanjut.

“Kepada seluruh masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Kuansing, agar tidak melakukan kegiatan membuka hutan dan lahan untuk areal perkebunan dengan cara membakar,” jelas Kasat.

Atas perbuatanya, lanjut Kasat, tersangka di kenakan pasal Pasal 36 angka 17,19 Jo Pasal 78 ayat (3), ayat (4) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo pasal 78 ayat (4) Jo pasal 50 ayat (3) huruf d UU RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. (Paber).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *