Mengabarkan.com – Seorang kakek inisial A, umur 70 tahun, di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi diamankan Satreskrim Polres Kuansing, pada Jumat (16/2/2024).
Tersangka A yang merupakan warga Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) itu, diamankan polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, menerangkan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024, sekira pukul 17.00 WIB.
“Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah menerima laporan dari orangtua korban SI (40),” jelasnya.
AKP Linter Sihaloho, mengatakan, kronologis peristiwa itu bermula saat korban sedang menjaga warung, dan datang seorang laki-laki membeli rokok sebanyak 5 batang. Setelah itu pergi meninggalkan warung dan tidak lama kemudian laki-laki tersebut datang kembali menjumpai korban dengan alasan menanyakan perihal sekolah dan pekerjaan rumah.
Setelah itu, lanjut Kasat, terduga pelaku kembali mendatangi korban dan memegang kepala bagian atas korban. setelah itu diduga tersangka mengarahkan tangannya dan mencolek ke arah payudara korban.
“Atas kejadian tersebut korban memberitahukan kepada orangtuanya dan merasa tidak senang, lalu pelapor melaporkannya ke Polres kuansing,” beber AKP Linter.
Dia menyampaikan, selain tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 24 dan pasal 25 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” jelas AKP Linter. (Paber).