Dua Anggota Polisi Dipecat, Kapolres Rohul: Upacara Seperti Ini Jangan Terjadi Lagi

Dua anggota polisi di Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Dua anggota polisi di Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari satuannya. Kedua anggota itu adalah Bripka RP dan Brigadir A.

Upacara pemecatan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK, MH yang dihadiri oleh pejabat utama Polres Rohul, di halaman Mapolres Rohul, pada Kamis (4/4/2024).

AKBP Budi menyampaikan, Bripka RP dipecat karena melanggar Pasal 14 Ayat 1 Huruf A PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu meninggalkan tugas secara tidak sah.

“Bripka RP meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut,” jelas Budi, kepada reporter Mengabarkan.com.

Sementara Brigadir A, lanjut kapolres, melanggar Pasal 12 Ayat (1) Huruf (A) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri. Brigadir A sudah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian,” jelas Budi.

Dia menjelaskan, pemecatan terhadap kedua anggotanya itu telah melalui proses yang sangat panjang dengan penuh pertimbangan dan tetap berpedoman kepada hukum yang berlaku.

“Saya selaku Kapolres Rokan Hulu merasa berat dan sedih pada upacara hari ini karena bersamaan dengan upacara pemecatan. Tentu imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi juga kepada keluarga besarnya,” ujar Budi.

Untuk itu, lanjut Kapolres, ke depan hal upacara seperti ini (pemecatan) tidak lagi terjadi di Polres Rohul.

“Mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari PTDH saat ini. Jadikan ini sebagai intropeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas,” harap AKBP Budi. (Paber).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *