Kapolres Rohul Kembalikan Kendaraan Korban Curanmor, Warga: Terima Kasih Pak, Mobil Kami Sudah Kembali

Mengabarkan.com – Suasana haru mewarnai konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang digelar Polres Rokan Hulu, Selasa (4/8/2026).

Enam warga yang menjadi korban tindak pidana tersebut akhirnya dapat kembali menerima kendaraan milik mereka setelah berhasil ditemukan oleh jajaran Satreskrim Polres Rokan Hulu.

Konferensi pers yang berlangsung di Lobby Mapolres Rokan Hulu itu dipimpin langsung Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, didampingi Kasat Reskrim AKP Tony Prawira, Kasi Humas AKP Yohanes Tindaon, serta dihadiri para pejabat utama Polres Rokan Hulu, personel Satreskrim, jajaran Polsek Rambah Hilir, dan awak media.

Salah satu momen yang paling menyentuh terjadi ketika Kapolres menyerahkan secara langsung kendaraan yang berhasil diamankan kepada para pemiliknya. Satu per satu korban dipanggil ke depan untuk menerima kembali kendaraan mereka.

Sebelum penyerahan dilakukan, AKBP Emil Eka Putra sempat mengajukan pertanyaan kepada seluruh korban.

“Saya mau tanya dengan jujur, apakah sebelumnya ada anggota saya yang meminta biaya dalam proses pengembalian kendaraan ini?” tanya Kapolres.

Pertanyaan tersebut dijawab seluruh korban dengan jawaban tidak ada.

Salah seorang korban, Eja Binato, pemilik mobil pikap Mitsubishi L300, mengaku sangat bersyukur karena kendaraan miliknya berhasil ditemukan dan dikembalikan.

“Saya sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian karena sudah berhasil menangkap pelaku dan mengembalikan mobil saya,” ujar Eja kepada wartawan usai menerima kendaraannya.

Ia juga menegaskan bahwa selama proses pengembalian barang bukti, dirinya tidak pernah diminta mengeluarkan biaya sedikit pun.

“Semua gratis, tidak ada biaya yang diminta polisi. Saya benar-benar mengucapkan terima kasih,” katanya.

Ungkap Enam Kasus Curanmor

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik seorang pegawai minimarket di kawasan Pematang Baih, Kecamatan Rambah, pada 4 Juni 2026.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob bersama Tim RAGA Satreskrim Polres Rokan Hulu melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.

Pada 9 Juli 2026, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial PS (26) saat menumpang mobil travel menuju Pekanbaru. Penangkapan dilakukan di Simpang Siabu, Kecamatan Ujung Batu, setelah berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Ujung Batu.

Dari hasil pemeriksaan, PS mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial ID, yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengembangan penyidikan kemudian mengungkap bahwa komplotan tersebut diduga terlibat dalam sedikitnya enam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Rambah Hilir, Kepenuhan, Ujung Batu, dan Tambusai.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kunci T yang diduga digunakan sebagai alat melakukan pencurian, BPKB, STNK, serta kunci asli sepeda motor milik korban.

Enam Kendaraan Dikembalikan kepada Pemilik

Sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum dan mengembalikan hak masyarakat, Polres Rokan Hulu menyerahkan enam kendaraan hasil pengungkapan kasus kepada para pemiliknya.

Kendaraan yang dikembalikan terdiri dari satu unit Yamaha Xeon, satu unit Honda Beat, satu unit Mitsubishi L300, satu unit Honda Vario, satu unit Honda Scoopy, dan satu unit Honda Beat Street.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Rokan Hulu dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan para pelaku, sekaligus memburu satu tersangka yang hingga kini masih berstatus DPO,” tegasnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

Atas perbuatannya, tersangka PS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Penulis: Rido
Editor: Paber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *