Mengabarkan.com – Setalah melakukan pemeriksaan yang panjang, akhirnya polisi melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Rokan Hulu, Hery Islami, pada Sabtu (20/1/2024) dini hari.
Tidak hanya Heri Islami yang dimasukkan ke sel tahanan Mapolres Rohul, ada juga Josua Tobing yang berperan sebagai kontraktor dalam perkara tersebut.
Usai melakukan penahanan, Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Raja Kosmos Parmulais, menjelaskan, bahwa kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja BBM dan belanja sewa sarana mobilitas darat di dinas Perkim Rohul, hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp6,2 miliar.
“Sebenarnya keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2024 kemarin. Dan malam ini kita lakukan penahanan,” jelas AKP Raja Kosmos.
“Untuk info lebih lanjut silakan konfirmasi Direktur Reskrimsus atau Kabid Humas Polda Riau, ya,” kata Raja Kosmos.
Sementara itu, sebelum ditahan, kedua tersangka terlihat diperiksa di tempat yang berbeda. HI diperiksa di ruang Kasat Reskrim, sementara JT di ruang Kanit Tipikor Polres Rohul.
Pemeriksaan pun dilakukan pada Jumat (19/1/2024), sekira pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan itu sempat tertunda karena listrik di Mapolres Rohul sempat padam hingga 3 jam lamanya. (Tim ).