Itwasda Polda Riau Sosialisasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Polres Rohul

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK, MH saat menghadiri Sosialisasi dan Asistensi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPP) Tahun 2023. Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Inspektorat Pengawasan Umum Daerah (Itwasda) Polda Riau mengunjungi Polres Rokan Hulu dalam rangka Sosialisasi dan Asistensi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPP) Tahun 2023.

Kagiatan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mapolres Rohul, pada Rabu (17/5/2023).

Dalam sambutanya, Kapolres AKBP Budi menyampaikan, ucapan terima kasih kepada TIM Irwasda atas kehadirannya di Mapolres Rohul.

Kapolres berharap, evaluasi yang diberikan oleh Tim nantinya menjadi acuan bagi Polres Rohul untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Pelayanan untuk masyarakat ini menjadi prioritas bagi kami dan jangan sampai mengecewakan masyarakat banyak, agar dapat meningkatkan kepercayaan terhadap polri. Dan Itu semua dapat kita raih karena usaha kita bersama,” kata AKBP Budi.

Ia juga berpesan, agar semua anggota polri di Polres Rohul benar-benar melayani masyarakat dengan sepenuh hati.

“Jika ingin mengambil hati rakayat, maka berikanlah pelayanan dengan sepenuh hati,” jelas Kapolres Rohul.

Sementara itu, Ketua Tim IRBID II Itwasda Polda Riau, AKBP Ordiva menjelaskan, Ada indikator dalam penilaian sehingga indeks penilaiannya dapat sama – sama dilihat.

“Saya yakin ada peraturan informasi yang disampaikan baik elektronik maupun non elektronik. Nah, untuk Kapolres yang baru, agar dapat mengintervensi kepada masing – masing pembina satuan fungsi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.

AKBP Ordiva menyampaikan, secara dokumen Polres Rohul sudah baik dan dikategorikan nilai A.

Tentang PEKPPP

Sementara dalam kegiatan itu, Kabag RBP AKBP Rommel Hutagaol menyampaikan, untuk tahun 2023 yang akan dinilai yaitu, pelayanan SIM dan SKCK. Dan tidak menutup kemungkinan pada tahun depan akan dilakukan pengecekan dan penilaian pada SPKT.

“Terkait pelayanan SIM dan SKCK sudah ada UU-nya mengenai hak dan kewajiban, yaitu pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” jelasnya.

Ia menjelaskan, ada 6 aspek instrumen PEKPP, yaitu kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, Sarana Prasarana, SIPP, Konsultasi dan Pengaduan, dan inovasi.

Untuk aspek kebijakan pelayanan, yaitu standar pelayanan (SP) dengan dilakukan monev dengan bukti dukung yang telah di tetapkan serta laporan reviu SP (berita acara, foto, notulensi)

Proses penyusunan dan perubahan SP melibatkan unsur masyarakat, LSM, Wartawan, Dukcapil dan TNI. Dan SP harus di publikasi ke media baik media masa maupun elektronik.

“Survei kepuasan masyarakat adalah jumah media publikasi hasil survei kepuasan masyarakat dan tindak lanjut dari survei kepuasan masyarakat,” terang AKBP Rommel.

Ditambahkannya, untuk aspek profesionalisme SDM, adalah tersedia waktu pelayanan yang memudahkan masyarakat, pemenuhan maklumat pelayanan, tersedia kode etik dan kode prilaku pelaksanaan dan Pemberian penghargaan terhadap personil yang bertugas.

Sedangkan aspek konsultasi dan pengadaan, lanjut Rommel, menyediakan bilik sarana konsultasi dan Pengaduan

“Untuk aspek Inovasi harus dibuatkan surat keputusannya di tandatangani oleh Kasat dan Kapolres,” jelas AKBP Rommel. (Paber)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *