
Mengabarkan.com – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Susanto Martua Ritonga, mengakui telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak pengecer atau kios resmi penjual pupuk bersubsidi yang ada di Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Kasi Pidsus membeberkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, bahwa saat ini banyak petani di Rohul sangat sulit mendapatkan pupuk bersubsidi. Bahkan informasinya, pendistribusian pupuk tersebut banyak yang tidak sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), dan harga juga di atas Harga Eceren Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Rohul sudah melakukan koordinasi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau untuk menghitung kerugian negara penyimpangan penyaluran pupuk subsidi ini,” jelas Susanto Martua, kepada sejumlah wartawan di kantornya, pada Rabu (12/7/2023).
Ia juga menyampaikan, kalau Tim Penyidik Kejaksaan sudah turun ke lapangan untuk mengecek langsung pendistribusian pupuk bersubsidi tersebut.
“Kita sudah turun ke lapangan meminta data petani sesuai RDKK penerima pupuk subsidi, apakah mereka benar menerima pupuk subsidi sesuai yang didaftarkan masing masing kios,” bebernya.
“Ya, ada juga penjual yang menjual pupuk diatas harga HET. Bahkan menjual pupuk kepada petani tidak sesuai RDKK. Intinya, akan kita dalami, agar mafia pupuk di Rohul tak ada, sehingga petani bisa mendaptkan pupuk bersubsidi dengan mudah” sambungnya.
Dia menambahkan, saat ini Tim masih terus mengumpulkan data terkait penyimpangan penyaluran pupuk subsidi dari tahun 2020 – 2021.
“Saat ini ada 3 desa yang sedang didalami. Bahkan, pihak pengecer atau kios resmi juga akan kita dalami,” katanya. (Paber).






