Dua Terdakwa Tambang Galian C Ilegal di Rohul Merupakan Pengawas dan Operator

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Robby Prasetya Tindra Putra. Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Perkara Tambang Galian C Ilegal di kuari aliaran sungai Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara, Rokan Hulu, ternyata sudah memasuki sidang perdana.

Dalam perkara ini, dua orang terdakwa terseret ke “meja hijau”.  Mereka adalah inisial (A) yang merupakan pengawas dan inisial (D) merupakan operator alat berat.” Sudah sidang tadi, sekitar jam 2. Ini sidang perdana,” jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Robby Prasetya Tindra Putra, saat di konfirmasi reporter Megabarkan.com, pada Selasa (4/7/2023) di ruang kerjanya.

Robby menyebut, dalam perkara tambang galian C illegal tersebut, barang bukti berupa satu unit excavator merk Hitachi tidak ditahan di Kejaksaan, melainkan dititipkan di Desa Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara, Rohul.

Ia menjelaskan, penitipan barang bukti kepada pemiliknya sudah melalui proses penilaian yang rasional di Kejaksaan.

“Jadi alat berat itu bukan milik kedua terdakwa, melainkan milik orang lain yang dirental untuk melakukan aktifitas di lokasi galian C. Sehingga pihak pemiliknya mengajukan permohonan untuk merawat alat berat tersebut,” jelas Robby.

“Atas permohonan itu, Jaksa akhirnya memenuhi permohonan si pemilik, dengan catatan alat berat itu tidak boleh beroperasi. Dan jika ditemukan dan diketahui bahwa alat yang dititip itu bekerja, maka Kejaksaan akan menariknya kembali,” sambungnya, tanpa menyebut siapa nama pemilik alat tersebut.

Sementara, saat ditanya apakah nantinya barang bukti tersebut wajib diperlihatkan di persidangan? Robby menjawab, ‘wajib diperlihatkan’, tetapi melalui video call saat sidang.

“Kan, tak mungkin juga alat beratnya dihadirkan di Pengadilan, cukup diperlihatkan saja nanti, entah dengan video call atau teknis lainnya,” jelas Robby. (Paber).

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *