Jaksa Tuntut 2 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Riau Ajukan Pledoi

Linparnews- Annas Ma’amun, mantan Gubernur Riau periode 2009-2014, dinyatakan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memberikan hadiah atau janji berupa uang kepada para anggota DPRD Riau.


Perbuatan Annas Ma’amun tersebut, dijatuhi jaksa dengan tuntutan hukuman pidana penjara selama 2 tahun.

Amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yoga Pratomo pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (14/7/20).


Annas Ma’amun terbukti secara sah melanggar Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHPidana.


“Menuntut terdakwa dengan menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 150 juta subsider 6 bulan,” ujar JPU dalam sidang yang dipimpin majelis hakim DR Dahlan SH MH, seperti dilansir Riauterkini.com


Atas tuntutan JPU tersebut, Annas Ma’amun melalui kuasa hukumnya, berencana akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya pekan depan.

Seperti diketahui, Annas Ma’amun didakwa memberikan dengan harapan janji berupa uang kepada para anggota DPRD Riau agar APBDP 2014 dan RAPBD 2015 segera disahkan.


Terdakwa juga menyampaikan keinginannya untuk memberikan uang tersebut dalam pertemuan pada 1 September 2014 di rumah dinas Gubernur Riau. Uang berasal dari Annas Ma’amun Rp400 juta, dan Rp500 juta bersumber dari Said Saqlul dan Jonly Rp110 juta.

Juga ada janji penyampaian pinjam pakai mobil dinas untuk anggota dewan tersebut untuk selanjutnya dilelang dan dimiliki secara pribadi. Perbuatan terdakwa itu tidak bisa dijadikan pembenaran untuk menghaluskan tindak pidana. (ber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *