Mengabarkan.com – Tersangka Z (48), Mantan Kepala Desa Sinto Rajo Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau akhirnya diringkus polisi di Jawa Barat.
Tersangka Z diamankan atas dugaan kasus melakukan dominasi terhadap anggaran dan kegiatan dalam APBDes tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021, serta tidak menyetorkan pajak dan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa), dengan total kerugian negara mencapai Rp 592.192.510.
“Tim opsional Sat Reskrim Polres Kuansing dipimpin oleh Kanit Idik III Aipda Agung Fausi mengamankan tersangka di salah satu warung di Kecamatan Bantar Kalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Selasa 26 Maret 2024,” jelas AKP Linter Sihaloho, saat dihubungi reporter Mengabarkan.com, pada Kami (28/3).
AKP Linter menjelaskan, tersangka Z sebelumnya sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka atas dugaan korupsi keuangan desa. Tetapi, pada Desember 2023 lalu, Z melarikan diri hingga akhirnya diamankan di Jawa Barat.
“Bulan 12, tahun 2023 lalu ia (Z) sudah tak di Kuansing. Jadi, sudah hampir 4 bulan tersangka ini kabur,” jelas AKP Linter.
Dia menjelaskan, saat ini tersangka Z sudah dimasukkan di Rutan Mapolres Kuansing.
“Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di tingkat desa, yang menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak pelaku korupsi demi keadilan dan keberlangsungan negara,” tandas tegas Linter. (Paber).