Kajari Rokan Hulu Perkuat Sinergi dengan BPKP Riau dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy F. Simanjuntak, S.H., M.H., melaksanakan silaturahmi dan koordinasi dengan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau. Foto/Mengabarkan.com.

Mengabarkan.com – Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy F. Simanjuntak, S.H., M.H., melaksanakan silaturahmi dan koordinasi dengan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Dr. Evenri Sihombing, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 15.00 hingga 17.00 WIB di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Dalam pertemuan tersebut, Kajari Rokan Hulu didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Juriko Wibisono, S.H., M.H., serta Kepala Subseksi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus, Supriyatmo Gurning, S.H. Turut hadir Koordinator Pengawas Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Agung Tri Kartiwan, Ak., beserta jajaran auditor BPKP.

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat sinergi antarlembaga. Selain mempererat hubungan kelembagaan, kedua instansi juga membahas koordinasi teknis terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.

Salah satu agenda utama dalam pembahasan tersebut adalah koordinasi mengenai perhitungan kerugian negara dalam proses penyidikan dugaan penyimpangan pemberian kredit pada salah satu Bank BUMD Cabang Pembantu Dalu-Dalu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.

Melalui koordinasi ini, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dan BPKP Provinsi Riau berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam mendukung proses penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan, khususnya dalam pelaksanaan audit serta perhitungan kerugian negara pada perkara tindak pidana korupsi.

Kolaborasi yang terjalin diharapkan semakin mengoptimalkan upaya pemberantasan korupsi melalui penguatan koordinasi antara aparat penegak hukum dan aparat pengawas intern pemerintah, sehingga setiap proses penanganan perkara dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Penulis: Rido
Editor: Paber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *