Kasus Dugaan Penggelapan Ijazah, Pemilik Salon Batal Diperiksa karena Sakit

Para korban dugaan penggelapan ijazah saat berada di Mapolres Rohul. Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Pemeriksaan terhadap pemilik salon YNS atas kasus dugaan penggelapan ijazah terpaksa ditunda karena alasan sakit.

Hal itu disampaikan Kasat Resrkrim Polres Rokan Hulu, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, melalui Kanit Pidum Ipda Abdau Wardiyoso, kepada Mengabarkan.com, pada Selasa (6/9/2023).

“Iya Bang, Minggu kemarin seharusnya (pemeriksaan). Tapi berdasarkan surat yang dikirimkan ke kita, pemilik salon sakit. Mungkin Minggu ini akan kita panggil lagi untuk meminta keterangan atas laporan dugaan penggelapan ijazah,” ujar Ipda Abdau.

Untuk diketahui, sebelumnya Penyidik Polres Rokan Hulu tengah memeriksa dua korban dari kasus dugaan penggelapan ijazah yang diduga ditahan oleh pemilik salon inisial YNS sejak tahun 2021 lalu.

Pemeriksaan terhadap keduanya dibenarkan oleh Kuasa Hukumnya, Ramses Hutagaol SH, kepada wartawan, pada Kamis (24/8/2023), di Mapolres Rokan Hulu.

Ramses menyampaikan, untuk korban dugaan kasus penggelapan ijazah sebanyak 4 korban, yaitu Indri Yani, Deni Maharani, Julastri dan Sukma Aderia Ningsi. Keempatnya merupakan warga Rokan Hulu, Riau.

“Hari ini baru dua korban yang dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polres Rohul, mudah-mudahan kasus ini bisa selesai secara hukum,” jelas Ramses.

Ia menceritakan, perkara yang saat ini dilaporkan ke Polres Rohul, bermula saat keempat korban bekerja di salah satu salon kecantikan di Kecamatan Ujung Batu, Rohul.

Setelah keluar dari salon tersebut, ijazah yang dulu diberikan ke pimilik salon tidak diberikan lagi kepada korban.

“Ijazah SMA yang ditahan itu sejak 2021 lalu, saat korban mencoba memintanya kembali, pemilik salon tidak memberikan dengan alasan para korban ini pernah melakukan pencurian saat bekerja di salon milik YNS.
Padahal itu sudah dibantahkan oleh para korban,” beber Ramses.

“Atas perlakuan pemilik salon tersebut, saya sebagai Kuasa Hukum keempat korban membuat laporan ke Polres Rohul, hingga saat ini sudah memasuki pemeriksaan bagi para korban,” sambung Ramses.

Sementara itu, salah seorang korban, Indri Yani, menyampaikan, bahwa selama ini ia bersama rekanya sudah berupaya untuk meminta ijazah tersebut, tetapi tak kunjung diberikan YNS. Bahkan mediasi sudah pernah dilakukan tetapi tidak menemukan titik terang.

“Sebenarnya kami sudah sering memohon agar ijazah kami itu diberikan, tetapi YNS tak mau, katanya kami mencuri, padahal kami tak ada melakukan itu,” jelas Indri Yani yang diamini rekanya. ***(redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *