Mengabarkan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu menggelar tahapan penting dalam mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) melalui upaya perdamaian antara tersangka dan korban.
Kegiatan tersebut berlangsung di Majelis Anjungan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (12/8/2026).
Upaya perdamaian ini merupakan bagian dari proses penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan pemulihan keadaan, kepentingan korban, tanggung jawab pelaku, serta keharmonisan di tengah masyarakat.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy F. Simanjuntak, S.H., M.H., dan dihadiri Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator, jajaran pengurus serta tokoh adat LAMR Kabupaten Rokan Hulu, tokoh masyarakat, pihak Kepolisian, tersangka, korban, serta keluarga dari kedua belah pihak.
Perkara yang diupayakan penyelesaiannya melalui mekanisme tersebut berkaitan dengan dugaan pengambilan berondolan buah kelapa sawit milik PT Riau Anugrah Sentosa (PT RAS).
Berdasarkan uraian perkara, tersangka diduga mengambil berondolan kelapa sawit di areal Afdeling 2 Blok A21 PT RAS, Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Berondolan tersebut dikumpulkan dalam beberapa karung dan kemudian dibawa keluar dari areal perusahaan.
Dalam prosesnya, tersangka berhasil membawa satu karung berondolan menggunakan sepeda motor sebelum dihentikan oleh petugas keamanan perusahaan. Sementara empat karung lainnya masih berada di lokasi.
Perkara tersebut kemudian diproses oleh aparat penegak hukum dan dalam tahap penuntutan diupayakan penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif.
Kajari Rokan Hulu Fredy F. Simanjuntak menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif bukan semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memberikan ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan perkara secara damai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaksanaan upaya perdamaian di Balai Adat LAMR Rokan Hulu juga menjadi bentuk penghormatan terhadap kearifan lokal yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
“Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif diharapkan dapat memberikan pemulihan bagi korban, menumbuhkan rasa tanggung jawab bagi pelaku, sekaligus menjaga keharmonisan dan hubungan sosial di tengah masyarakat,” demikian semangat yang dikedepankan dalam kegiatan tersebut.
Keterlibatan tokoh adat dan tokoh masyarakat dalam proses perdamaian turut memperlihatkan bahwa penyelesaian perkara pidana dapat melibatkan nilai-nilai kearifan lokal, sepanjang tetap berada dalam koridor hukum dan memenuhi persyaratan penerapan keadilan restoratif.
Kejari Rokan Hulu berharap proses perdamaian tersebut dapat menjadi momentum bagi para pihak untuk menyelesaikan persoalan secara bermartabat serta mencegah terjadinya konflik lanjutan di tengah masyarakat.
Dengan pendekatan tersebut, penegakan hukum diharapkan tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga keadilan, kemanfaatan, pemulihan, dan perdamaian bagi masyarakat.
Penulis: Rido
Editor: Paber




