Mengabarkan.com – Ketua Koperasi Rindang pada Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuantan Singingi, Riau mengambalikan keuangan negara ke Kejaksaan Negeri Kuansing, pada Selasa (12/12/2023.
Atas pengembalian uang sebesar Rp 320 juta itu, maka proses untuk penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi perguliran dana ke koperasi Rindang ditutup, karena sudah ada pemulihan keuangan negara.
Untuk diketahui, berdasarkan rilis yang dikirimkan Kasi Penkum Kejati Riau, kepada redaksi Mengabarkan.com, bahwa pada Selasa 12 Desember 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, jaksa penyelidik pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi telah menerima pengembalian keuangan negara dari Yuhepri selaku Ketua Koperasi Rindang pada Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian, tahun anggaran 2007.
Adapun besaran keuangan negara yang dikembalikan tersebut sebesar Rp. 320.000.000. Uang tersebut diserahkan langsung oleh Yuhepri, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nurhadi Puspandoyo, dengan didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Rozi Juliantono, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Andre Antonius, dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Mona Siti H Simanjuntak.
Penyeraha itu juga disaksikan oleh Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Erdiansyah, dan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Mardansyah.
Pengembalian keuangan negara tersebut merupakan pengembalian dari koperasi Rindang yaitu koperasi pegawai pada Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Kuantan Singingi.
“Saat itu mendapatkan modal dari perguliran dana sebesar Rp 320.000.000 dan selanjutnya uang tersebut segera disetorkan ke kas daerah Kuantan Singingi,” kata Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto dalam rilisnya, pada Rabu (13/12). (Paber Siahaan).