Mengabarkan.com — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Selasa (22/9/2026). Kegiatan tersebut diikuti 44 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai bagian dari proses pembinaan, termasuk pembahasan pemilihan Tamping serta pengusulan hak integrasi.
Sidang TPP berlangsung dengan melibatkan jajaran Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian bersama perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau.
Sidang dipimpin Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja) Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, Andi Rahman. Turut hadir Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka.KPLP) Freddy Rinadi Siregar, Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Ega Syaputra, perwakilan Kanwil Ditjenpas Riau, serta anggota TPP lainnya.
Dalam pelaksanaannya, Sidang TPP membahas berbagai aspek terkait WBP yang menjadi bagian dari proses pembinaan. Salah satunya adalah pemilihan Tamping yang diberikan kepada WBP sesuai dengan persyaratan, ketentuan, serta kebutuhan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Lapas.
Pemilihan Tamping diharapkan dapat menjadi bagian dari proses pembelajaran bagi WBP dalam membangun sikap tanggung jawab, kedisiplinan, serta kemampuan beradaptasi dengan lingkungan sosial sebelum nantinya kembali ke tengah masyarakat.
Selain pembahasan terkait Tamping, Sidang TPP juga menjadi bagian penting dalam proses pengusulan hak integrasi bagi WBP, termasuk Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Kasi Binadik dan Giatja Andi Rahman mengatakan, pelaksanaan Sidang TPP merupakan bentuk komitmen Lapas Pasir Pangarayan untuk memastikan setiap proses pembinaan dan pengusulan hak integrasi berjalan secara terarah, objektif, tertib, serta sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebagaimana arahan Kalapas, pelaksanaan Sidang TPP ini merupakan bagian dari upaya memastikan proses pengusulan integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Warga Binaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Setiap usulan dibahas dan diperhatikan berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang berlaku, sehingga proses pemenuhan hak integrasi dapat berjalan secara tertib dan tepat,” ujar Andi Rahman mewakili Kalapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, Efendi P. Purba.
Menurutnya, proses integrasi merupakan salah satu tahapan penting dalam pembinaan WBP. Karena itu, setiap pengusulan perlu melalui proses pemeriksaan dan pembahasan secara cermat agar pelaksanaannya tetap sesuai dengan ketentuan pemasyarakatan.
“Kami berharap seluruh proses pengusulan integrasi dapat berjalan dengan baik dan transparan sesuai ketentuan. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung keberlanjutan pembinaan agar Warga Binaan dapat mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat,” tambahnya.
Pelaksanaan Sidang TPP tersebut menjadi bagian dari upaya Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian bersama Kanwil Ditjenpas Riau dalam memperkuat pelaksanaan pembinaan yang terarah dan berkesinambungan.
Melalui proses tersebut, Lapas Pasir Pengaraian berupaya memastikan pemenuhan hak WBP dan pelaksanaan program pembinaan berjalan secara tertib, objektif, serta tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Penulis: Rido Siboro
